tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara) pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu.
Setelah pengumuman DCS, jadwal selanjutnya adalah masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga tanggal 28 Agustus 2023 mendatang.
Kemudian, mulai tanggal 14 sampai 20 September 2023, akan dilakukan proses verifikasi pengajuan calon pengganti sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Pengertian DCS dan DCT dalam Pemilu
Pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional terdapat istilah DCS dan DCT yang berhubungan dengan calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan perwakilan rakyat.
Caleg merupakan salah satu posisi dalam Pemilu pada tingkat daerah dan nasional. Terdapat beberapa tahapan sebelum seseorang disahkan menjadi Caleg atau calon wakil rakyat, yang selanjutnya lolos ke dewan perwakilan.
Tahapan tersebut dimulai dari bakal calon legislatif (Bacaleg) lewat tahapan DCS sampai penetapan DCT.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, DCS merupakan daftar calon sementara Anggota DPR, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota usulan dari partai politik (Parpol) lewat mekanisme KPU.
Dalam DCS terdapat unsur-unsur berikut ini:
- Nomor urut partai politik;
- Nama partai politik;
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut calon;
- Pas foto calon;
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kabupaten/kota atau kecamatan dimana calon berdomisili.
Serupa dengan DCS, dalam DCT juga terdapat unsur-unsur berikut ini:
- Nomor urut partai politik;
- Nama partai politik;
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut calon;
- Pas foto calon;
- Nama lengkap calon;
- Jenis kelamin;
- Kabupaten/kota atau kecamatan dimana calon berdomisili.
Perbedaan DCS dan DCT
DCS adalah data yang berisi daftar Bacaleg yang masih bisa diganti dengan Bacaleg lainnya saat periode pengumuman. Contohnya, ketika ada Bacaleg yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan, ditarik oleh parpol yang bersangkutan, atau gugur karena tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sedangkan DCT adalah data yang berisi daftar Bacaleg yang sudah tidak bisa diganti, sifatnya tetap, dan tidak dapat mengundurkan diri. Akan tetapi, apabila terjadi kesalahan pada data tersebut masih bisa dilakukan revisi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto