tirto.id - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, KPU mengeluarkan aturan berupa PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada 17 Juli 2023.
Peraturan menjadi dasar bagi partai politik, caleg maupun capres yang melakukan kampanye. KPU menetapkan jadwal kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka aturan lama, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan laman resmi KPU, isi aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 ini meliputi pelaksanaan, materi hingga larangan selama masa kampanye berlangsung.
Dalam Pemilu serentak tahun 2024, KPU telah membuka pendaftaran bagi caleg pada 6 Desember 2022-25 November 2023.
Untuk pendaftaran capres sendiri, KPU telah menetapkan jadwal pendaftarannya, pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 mendatang.
Isi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Link Unduh PDF
Adapun isi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagai berikut:
- Pelaksana Kampanye;
- Materi Kampanye Pemilihan Umum;
- Metode Kampanye;
- Pemberitaan dan penyiaran;
- Kampanye Pemilu oleh pejabat negara;
- Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua;
- Larangan kampanye Pemilu;
- Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Sosialisasi dan pendidikan politik.
Link download PKPU nomor 15 tahun 2023 Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum, bisa diakses di sini:PKPU nomor 15 tahun 2023
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 merujuk pada laman resmi KPU:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2023
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 1 Oktober 2023
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto