tirto.id - KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024 di wilayahnya masing-masing pada 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, DCS adalah verifikasi administrasi calon legislatif yang mendaftarkan diri di Pemilihan Legislatif, baik di Kota/Kabupaten, Provinsi maupun nasional.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU akan menyerahkannya ke partai politik. Sehingga Parpol dapat melakukan pencermatan data Caleg yang diusungnya.
“Partai politik akan memastikan rancangan DCS yang disusun KPU telah sesuai, semisal penulisan nama, penulisan gelar, hingga nomor urut,” kata Suharti mengutip Antara News.
Suharti menjelaskan, pada proses DCS ini, partai juga bisa mengganti calon, mengubah nomor urut, serta mengurangi jumlah calon.
Jika DCS ada perbaikan, Parpol mempunyai waktu hingga 11 Agustus. Sehingga, saat penyerahan DCS dari KPU kepada Parpol, ada waktu 5 hari untuk melakukan perbaikannya.
Jadwal Lengkap Pencalonan Legislatif Pemilu 2024
Sementara dalam tahapan pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jadwalnya lengkapnya sebagai berikut:
1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 – 30 April 2023
2. Pengajuan bakal calon: 1 – 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei – 23 Juni 2023
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni – 9 Juli 2023
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli – 6 Agustus 2023
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023
- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023
- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023
- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Sementara jadwal dan tahapan Pileg dalam Pemilu 2024, merujuk pada laman resmi KPU, bahwa jadwal dan tahapannya sebagai berikut:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2023
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 1 Oktober 2023
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto