tirto.id - Satuan Karya (Saka) Adhyasta dibentuk untuk mengawal Pemilu serentak tahun 2024. Adapun keanggotaan dari Saka Adhyasta diambil dari pemuda yang aktif dalam Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi Bawaslu yang melibatkan Pramuka dalam mengawal Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi Bawaslu yang melibatkan Pramuka, kami anggap bahwa ini merupakan upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ungkap Achmad mengutip Media Center Batam.
Senada dengan Achmad, Wakil Bupati Brebes Narjo juga mengapresiasi strategi Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang berkualitas.
“Semoga adanya kelengkapan Saka Adhyasta Pemilu masa bakti 2021-2026, bisa turut mensukseskan kegiatan Pemilu serentak 2024 mendatang,” tutur Narjo mengutip laman resmi Pemkab Brebes.
Buku panduan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu mendefinisikan Adhyasta sebagai penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara.
Saka Adhyasta Pemilu berperan dalam pengawasan Pemilu serta ikut menjaga kualitas penyelenggaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Saka Adhyasta Pemilu 2024
Adapun fungsi Saka Adhyasta berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan bebas dan adil dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu.
Selain itu, Saka Adhyasta berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan bebas dan adil dengan mencegah terhadap praktik pelanggarannya.
Mengutip buku panduan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, setidaknya ada empat fungsi yang dijalankan sebagai berikut ini:
- Wadah partisipasi bagi anggota Gerakan Pramuka dalam mengawasi pemilu.
- Sarana untuk memastikan pemilu berjalan bebas dan adil.
- Sarana untuk mengawal integritas penyelenggaraan pesta demokrasi.
- Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.
Kewajiban Anggota Saka Adhyasta Pemilu 2024
Anggota Saka Adhyasta mempunyai kewajiban untuk mengawal Pemilu serentak 2024. Adapun kewajiban anggota Saka Adhyasta berkewajiban untuk:
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta peraturan Saka Adhyasta Pemilu.
- Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
- Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Saka Adhyasta Pemilu.
- Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya keluarga dan masyarakat.
- Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat.
- Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto