Menuju konten utama

Larangan Kampanye di Kampus Berlaku Usai Penetapan Peserta Pemilu

Bawaslu menyebut larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh KPU.

Larangan Kampanye di Kampus Berlaku Usai Penetapan Peserta Pemilu
Logo BAWASLU. FOTO/Bawaslu

tirto.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puadi menyebutkan, bila peserta tak mengindahkan ketentuan tersebut, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

Sementara, bila peserta pemilu belum ditetapkan oleh KPU, maka segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan citra diri di tempat tertentu belum dapat ditindak sebagai pelanggaran UU Pemilu.

"Bagaimana misal jika ada seseorang atau partai politik melakukan kegiatan politik di kampus atau di masjid sebelum ada penetapan peserta? Maka secara hukum kegiatan politik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu," jelas Puadi dikutip dari rilis tertulisnya, Senin (25/7/2022).

Puadi menyampaikan bahwa apa yang diungkapkan berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, terdapat larangan melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Jika larangan itu dilanggar, maka terdapat ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," terangnya.

Dilansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan peserta pemilu partai politik baru akan ditetapkan pada 14 Desember 2022, sementara peserta pemilu anggota DPD dan paslon presiden dan wakil presiden baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.

Dalam pelanggaran kampanye ini tidak semuanya ditindak oleh Bawaslu. Bila ada pelanggar yang berstatus ASN maka akan ditindak oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Namun demikian, jika kegiatan politik itu dilakukan misalnya oleh seorang dosen yang bestatus PNS, maka bisa saja kegiatan itu dikualifikasikan sebagai tindakan indisipliner atau pelanggaran kode etik. Namun demikian, bukan Bawaslu yang berwenang menyatakan tindakan itu adalah tindakan indisipliner, tetapi KASN," pungkas Puadi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky