tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 15 nama mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara (DCS) DPD dan DPR RI pada Jumat, 25 Agustus 2023. Di antara daftar nama itu, paling banyak dari partai apa?
Pengumuman ini dirilis oleh ICW karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga saat ini belum membeberkan daftar nama mantan terpidana korupsi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari telah berjanji pada Juli lalu bahwa pihaknya akan mengumumkan nama bakal calon legislatif (bacaleg) saat penetapan DCS.
Janji itu menurut ICW tidak dipegang teguh oleh KPU RI. Pasalnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-Undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bacaleg. ICW menganggap bahwa KPU RI terkesan menutupi status bacaleg dengan riwayat terpidana korupsi.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka," demikian dikutip dari siaran pers ICW pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Nama Mantan Terpidana Korupsi dalam Daftar Calon Sementara DPD dan DPR RI
Dalam daftar yang dirilis ICW, dari 15 nama yang ada hanya 9 nama yang tercantum nama Partai. Sementara, 6 sisanya tidak diberi keterangan nama Partai.
Dalam 9 nama daftar tersebut, posisi terbanyak ditempati oleh Partai Nasdem dengan 5 orang, disusul PDIP 2 orang, Partai Golkar 1 orang, dan PKB 1 orang. Berikut rincian namanya dikutip dari dokumen resmi ICW.
- Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Nasdem, Dapil Aceh II, nomor urut 1. Kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
- Rahudman Harahap, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4. Kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
- Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Nasdem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5. Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
- Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
- Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
- Budi Antoni Aljufri, tingkat pencalonan DPR RI, Partai Nasdem, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 9. Kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Al Amin Nasution, tingkat pencalonan DPR RI, Partai PDI-P, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4. Kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
- Rokhmin Dahuri, tingkat pencalonan DPR RI, Partai PDI-P, dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1. Kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Eep Hidayat, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Nasdem, dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1. Kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Patrice Rio Capella, tingkat pencalonan DPD RI, dapil Bengkulu, nomor urut 10. Kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh kejaksaan.
- Dody Rondonuwu, tingkat pencalonan DPD RI, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000 – 2004 ketika menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bontang.
- Emir Moeis, tingkat pencalonan DPD RI, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
- Irman Gusman, tingkat pencalonan DPD RI, dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
- Cinde Laras Yulianto, tingkat pencalonan DPD RI, dapil Yogyakarta, nomor urut 3. Kasus korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.
- Ismeth Abdullah, tingkat pencalonan DPD RI, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra