Menuju konten utama

Cara Cek Data Anggota Partai Politik Online di Laman KPU

Cara cek data anggota partai politik bisa dilakukan secara online melalui laman web resmi KPU. Simak penjelasan lengkap cara cek NIK parpol berikut ini.

Cara Cek Data Anggota Partai Politik Online di Laman KPU
Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Cara cek anggota partai politik bisa dilakukan secara online melalui sistem informasi partai politik (Sipol), yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sipol partai adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tidak hanya cek anggota parpol, Sipol merupakan sistem yang memfasilitasi semua tahapan, mulai dari registrasi, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, penetapan status penelitian faktual kantor partai, serta cetak formulir/template.

Cek keanggotaan partai politik di Sipol bermanfaat untuk menghindari pencatutan nama dan NIK secara ilegal oleh parpol tertentu. Idham Holik selaku Anggota Komisi KPU mengharapkan masyarakat dapat mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk ikut berpartisipasi dalam tahapan pemilu sekaligus mengecek anggota partai politik.

Cara Cek Keanggotaan Partai Politik di Laman KPU

Cara cek keanggotaan partai politik bisa dilakukan secara online melalui laman web resmi KPU. Untuk mengecek anggota parpol di Sipol, Anda harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu. Berikut ini cara cek nama di sipol selengkapnya:

  1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ melalui perangkat Anda, baik gawai pintar, laptop, atau komputer.
  2. Pilih menu "Cek Anggota & Pengurus Partai Politik".
  3. Anda akan diarahkan menuju tampilan berbeda dengan pertanyaan "Apakah Anda Terdata Sebagai Anggota & Pengurus Partai Politik".
  4. Pada kolom yang tersedia, Anda dapat memasukkan nomor NIK pribadi atau anggota keluarga yang lain.
  5. Centang kolom "Saya bukan robot".
  6. Terakhir, klik "Cari".
  7. Sipol akan menampilkan dua keterangan, meliputi:

    (1) Jika tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, Anda akan bisa melihat keterangan "NIK: XXXXXXXXXXXXXXX Tidak Terdaftar dalam Sipol".

    (2) Jika nama Anda terdaftar sebagai anggota parpol, keterangan yang diperoleh adalah "NIK: XXXXXXXXXXXXXXX Terdaftar dalam sipol".

Selain melihat keanggotaan partai politik di atas, Anda dapat mengecek apakah tercatat sebagai pendukung calon anggota DPD atau tidak. Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  2. Pilih menu "Cek Pendukung Calon Anggota DPD".
  3. Masukkan NIK.
  4. Centang kolom "Saya bukan robot".
  5. Klik "Cari".
  6. Sipol akan menampilkan status Anda sebagai pendukung calon anggota DPD.

Bagaimana jika Nama Terdaftar Anggota Parpol padahal Bukan?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Sipol salah satunya bertujuan sebagai sarana untuk menghindari pencatutan nama masyarakat ke dalam keanggotaan partai politik. Sebab, pencatutan nama dan NIK secara ilegal tidak jarang terjadi di Indonesia. Jika nama dan NIK Anda terdata dalam Sipol padahal tidak pernah mengajukan diri, Anda dapat melaporkan kepada KPU melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Berikut ini cara cek nama di Sipol dan cek NIK parpol:

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  2. Pilih menu "Tanggapan!"
  3. Pilih Tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  4. Pilih Kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  5. Kemudian, klik "Cek Anggota Parpol".
  6. Masukkan NIK
  7. Centang kolom "Saya bukan robot".
  8. Klik "Cari".
  9. Ikuti secara lengkap petunjuk situs web tersebut hingga selesai.

Laporan pencatutan data anggota Partai Politik diatur dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan dan cara melaporkan kasus pencatutan nama warga negara sebagai anggota parpol secara ilegal dapat mengikuti peraturan tersebut. Bunyi Pasal 140 dalam peraturan tersebut yakni:

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.

(2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

a. identitas kependudukan pelapor yang jelas;

b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan

c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

(3) Dalam hal laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, laporan tersebut diteruskan kepada KPU.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang berwenang. (5) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau instansi yang berwenang menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.

(6) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(8) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin