Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum

Pengertian Pemilihan Umum dan Partai Politik yang menjadi peserta pemilu.

Apa Saja Syarat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Ilustrasi parpol. ANTARA/Mohammad Ayudha

tirto.id - Pemilihan Umum atau Pemilu adalah proses pemilihan seseorang dan partai politik untuk mengisi jabatan politik di Indonesia baik dalam bidang eksekutif atau legislatif.

Individu yang akan dipilih dalam Pemilu dicalonkan melalui partai politik masing-masing. Jumlah individu yang terpilih juga akan menentukan seberapa besar proporsi partai politik tersebut dalam keseluruhan pemerintahan.

Apa itu Partai Politik?

Menurut UU RI Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Pasal 1, Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa partai politik memiliki kedaulatan yang dipegang oleh anggota-anggotanya. Setiap partai politik juga memiliki kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat serta bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.

Sementara pada pasal 2, syarat untuk membentuk sebuah partai politik adalah sekurang-kurangnya memiliki 50 orang anggota yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun.

Partai politik tersebut juga wajib mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai. Asas, aspirasi, dan program partai tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Partai politik memiliki keanggotaan yang bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki hak pilih.

Selain itu, partai politik juga tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera NKRI Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan, dan nama serta lambang partai lain yang sudah ada.

Pemilihan Umum di Indonesia

UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mendefinisikan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu

Dalam UU yang sama Pasal 173 tentang partai politik, terdapat beberapa persyaratan untuk partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU;

2. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

  • Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/100 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yantina Debora