Menuju konten utama

Daftar 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Lolos Verifikasi

Ada 40 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar dan 24 parpol sudah memenuhi syarat lolos verifikasi.

Daftar 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Lolos Verifikasi
Ratusan kader Partai Gerindra dan PKB mengikuti pawai menuju Gedung KPU di Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Masa pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu. Hingga saat ini, setidaknya ada 40 parpol yang mendaftar dan 24 di antaranya sudah memenuhi syarat lolos verifikasi berkas.

Tahapan Pemilu 2024 dimulai dari perencanaan program serta anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang pada 14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024.

Dengan begitu, pembukaan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Lalu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan nama-nama daftar pemilih akan dilakukan pada 14 Oktober 2022 hingga Juni 2023.

Terkait jadwal peserta Pemilu 2024, pendaftaran dan verifikasinya akan dilakukan mulai 26 Juni 2022 sampai 13 Desember 2022. Pendaftaran dan verifikasi sudah dilakukan. Hasilnya, terdapat 40 parpol pendaftar dan 24 di antaranya dikonfirmasi sudah verifikasi berkas.

Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14-15 februari 2024. Lantas, partai politik mana saja calon peserta Pemilu 2024 dan parpol mana saja yang sudah diverifikasi?

Partai Calon Peserta Pemilu 2024

Tercatat ada 40 partai politik yang ikut serta dalam proses pendaftaran Pemilu 2024 dari 43 partai yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Akan tetapi, dari 40 partai tidak semuanya dinyatakan berhasil verifikasi berkas.

Parpol yang lolos verifikasi berkas untuk Pemilu 2024 berjumlah 24 Parpol dan dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.

Berikut ini daftar calon partai peserta Pemilu 2024 yang sudah dinyatakan lulus verifikasi berkas:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golkar (Golongan Karya)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republik Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Sebanyak 24 parpol di atas dianggap telah melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan demi kebutuhan Pemilu 2024. Tersisa 16 parpol yang masih harus diperiksa lagi, yaitu:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (Pakar)
  10. Partai Bhinneka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Politik
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya