tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi didirikan pada tahun 1999. KPU merupakan sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya.
Wilayah kerja KPU mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, lembaga ini memiliki cabang yang terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Nasional berpusat di Ibu Kota Negara, KPU Provinsi berpusat di Ibu Kota Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berpusat di Kabupaten/Kota.
Dikutip dari laman resminya, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Selain itu, untuk melaksanakan pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Anggota KPU Nasional terdiri dari 7 orang, KPU Provinsi terdiri dari 5 atau 7 orang, sedangkan KPU Kabupaten/Kota terdiri dari 5 orang.
Penetapan jumlah tersebut sesuai kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrasi pemerintah.
KPU Nasional dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Jenderal. Sedangkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu Sekretariat KPU di masing-masing wilayah.
Sekretariat Jenderal dan Sekretaris KPU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Sejarah KPU
Berdirinya KPU dilandasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa.
Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Turunan dari hasil amandemen tersebut, dibentuklah KPU pada tahun 1999.
Pada awalnya KPU terdiri dari elemen pemerintah dan partai politik. Namun keadaan ini berubah pada tahun 2000.
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak diperbolehkan berasal dari anggota partai politik.
Selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, anggota KPU yang semula berjumlah 53 orang dipangkas menjadi 11 orang yang terdiri dari usur lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Anggota KPU kemudian kembali dikerucutkan menjadi 7 orang melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Keputusan tersebut berlaku hingga saat ini.
Tugas KPU
Dalam Pasal 12 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai sejumlah tugas, sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Dalam Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai sejumlah wewenang, sebagai berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- menetapkan peserta pemilu,
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
- menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
- menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
- menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
- membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
- mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
- menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
- melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno