Menuju konten utama

Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urut dari KPU

Daftar parpol peserta Pemilu 2024 dan nomor urut parpol 2024 dari KPU.

Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urut dari KPU
Siluet sejumlah komisioner KPU saat rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Rapat tersebut juga akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Daftar parpol peserta Pemilu 2024 sudah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut KPU, ada tujuh belas partai politik peserta Pemilu 2024.

Pengumuman disampaikan pada Rabu (14/12/2022) malam dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Nomor Urut Parpol 2024

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPU juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh.

a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,

b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,

c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,

d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,

e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan

f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom