Menuju konten utama

Kemendagri Serahkan Data Pemilih DP4 ke KPU

Kemendagri resmi menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) ke KPU untuk penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Kemendagri Serahkan Data Pemilih DP4 ke KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan sebelum Kemendagri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa total DP4 mencapai 204 juta jiwa.

"Pada hari ini, sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa," kata Wempi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Wempi menuturkan, data tersebut terdiri atas 102.181.591 pemilih laki-laki dan 102.474.462 pemilih perempuan. Data tersebut sudah termasuk 4 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya serta 514 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Wempi juga memastikan data DP4 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang diverifikasi dan divalidasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut juga diupdate berdasarkan usia 17 tahun dihitung sampai tanggal 14 Februari 2022. Data juga diatur sesuai nama, alamat dari penduduk yang memiliki hak pilih.

Ia juga memastikan bahwa data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tidak ada data ganda. "Sudah kami jamin, sudah diantisipasi, itu tidak ada (data ganda)," kata Wempi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga menjelaskan, DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah melalui Kemendagri maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian atau yang dikenal dengan "coklit". Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu.

"Data pemilih yang diperoleh dari hasil sinkronisasi, kemudian katakanlah fix, setelah koordinasi dengan Kemendagri nanti kita turunkan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dijadikan bahan untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit door to door," jelas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri