Komisi Pemilihan Umum umumkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu dan 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian. Berikut urutannya :
8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu dan 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian. Berikut urutannya :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI-P nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Buruh nomor urut 6
- Partai Gelora nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
- Partai Hanura nomor urut 10
- Partai Garuda nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
- Perindo nomor urut 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
- Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
- Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20 Partai Aceh nomor urut 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23