Menuju konten utama

Waspada Nama Dicatut Parpol, KPU: Masyarakat Cek Sipol

Menghindari pencatutan nama oleh partai politik Masyarakat diimbau mengecek nama dan NIK pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Masyarakat diimbau mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem informasi partai politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menuturkan mereka bisa mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.

"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak pernah mengajukan keanggotaan tetapi terdapat dalam data partai politik dalam sipol bisa melaporkan kepada pihaknya. Hal itu juga tertuang pada Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam sipol.

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ungkapnya.

"Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan," tambahnya.

Kemudian klarifikasi tersebut dapat diproses jika terdapat aduan dari masyarakat dengan mengisi formulir yang ada dalam situs infopemilu.kpu.go.id. Tindak lanjut klarifikasi tersebut yaitu bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan akan menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh tanah air untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol. Bawaslu menuturkan pencatutan nama tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin