Menuju konten utama

Dua Indikator Pendaftaran Partai Politik Dinyatakan Gagal oleh KPU

Partai politik yang tak mendaftar atau tak melengkapi syarat pendaftaran ke KPU melewati 14 Agustus 2022 maka dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Dua Indikator Pendaftaran Partai Politik Dinyatakan Gagal oleh KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengungkapkan partai politik yang tidak mendaftar ke KPU atau tidak melengkapi kekurangan dari syarat pendaftaran maka dipastikan tidak akan menjadi peserta Pemilu 2024. Adapun tenggat waktu yang diberikan hingga Minggu (14/8/2022) mendatang.

"Sebagai bentuk penegasan bahwa yang namanya mendaftar partai politik sebagai peserta calon peserta Pemilu 2024 adalah partai politik yang representasinya adalah ketua umum dan Sekjen partai politik," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

"Kemudian mereka hadir dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap dan apabila belum lengkap akan diminta untuk melengkapi kekurangan," imbuhnya.

Selain itu, KPU juga menolak sejumlah partai politik dalam dua kategori. Pertama adalah partai pemegang akun Sistem Informasi Politik (Sipol) namun tidak mengunggah data dan tidak menyerahkan dokumen pendaftaran.

"Partai politik yang memang sudah nyata-nyata memegang langsung akun Sipol tapi hingga batas waktu terakhir pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tidak unggah data. Atau mungkin sudah pernah unggah di Sipol tetapi sampai dengan batas tidak hadir di sini dan tidak melengkapi dokumennya," jelasnya.

Adapun yang kedua adalah partai politik yang sudah hadir mendaftar tetapi dokumen persyaratan sampai dengan 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak segera dilengkapi.

"Maka akan diterbitkan berita acara dan dinyatakan dokumen tidak lengkap dan tidak dapat menjangkau," jelasnya.

Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya mengingatkan calon peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftar atau belum melengkapi syarat-syaratnya. Salah satu bagian di KPU yang ikut bekerja dalam mengingatkan hal tersebut adalah bagian helpdesk KPU.

"Helpdesk juga menyampaikan dan memberikan pertanyaan kepada partai politik mengenai progres dalam input data dan helpdesk juga memberikan motivasi kepada operator admin akun Sipol," jelasnya.

Hingga hari Rabu 10 Agustus 2022 kemarin sudah ada 22 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU. Lima di antaranya sedang melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto