tirto.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sudah dibuka. Pembukaan pendaftaran PPPK Pemkab Purworejo 2024 berlangsung dalam dua gelombang.
Pendaftaran gelombang pertama dibuka tanggal 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Pelamar prioritas sendiri terdiri dari guru dan D4 bidang pendidik tahun 2023.
Pendaftaran gelombang kedua berlangsung mulai 17 November sampai 31 Desember 2024. Pendaftaran periode kedua dibuka untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Seleksi PPPK Pemkab Purworejo 2024 dibuka untuk formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Adapun total formasi yang dibutuhkan pada seleksi PPPK Pemkab Purworejo 2024, yakni sebanyak 960 formasi.
Formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkab Purworejo terdiri dari 117 formasi tenaga guru, 4 formasi tenaga kesehatan, dan 779 tenaga teknis.
Daftar Formasi PPPK Pemkab Purworejo 2024
Berikut ini informasi mengenai kebutuhan formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Pemkab Purworejo 2024:
1. Guru Ahli Pertama – Guru Islam
- Kebutuhan Formasi: 10
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Guru Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
- Kebutuhan Formasi: 12
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Guru Ahli Pertama – Guru Kelas-SD
- Kebutuhan Formasi: 116
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Guru Ahli Pertama – Guru IPA
- Kebutuhan Formasi: 8
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Guru Ahli Pertama – Guru IPS
- Kebutuhan Formasi: 8
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
6. Bidan Ahli Pertama
- Kebutuhan Formasi: 1
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Kesehatan, Puskesmas Dadirejo Bagelen
7. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Kebutuhan Formasi: 1
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Kesehatan, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
8. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 3
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SMP N 43 Purworejo
9. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 2
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SMP N 3 Purworejo.
10. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 4
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SMP N 18 Purworejo
11. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 9
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Loano
12. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 8
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah
13. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 13
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Bina Marga
14. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 21
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Bidang Pengelolaan Persampahan dan Keanekaragaman Hayati
15. Operator Layanan Operasional
- Kebutuhan Formasi: 21
- Penempatan: Pemkab Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Purworejo
Selain sejumlah formasi jabatan tersebut, terdapat formasi jabatan lain yang bisa dilihat melalui link berikut:
Link Daftar Formasi Jabatan Seleksi PPPK Pemkab Purworejo 2024
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPPK Pemkab Purworejo 2024
Panitia seleksi PPPK Pemkab Purworejo menetapkan perysaratan khusus untuk setiap kategori formasi yang direkrut. Berikut ini syarat khusus pendaftaran PPPK Pemkab Purworejo 2024:
A. Syarat Khusus Pelamar PPPK Guru
1. Kriteria pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelamar prioritas;
b. guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-Il);
c. guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah Guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
- guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
2. Pelamar prioritas, guru eks THK-II, dan guru non-ASN hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
3. Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi / lembaga/ yayasan;
4. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik;
5. Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
- penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
- penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
B. Syarat Khusus PPPK Tenaga Kesehatan
1. Kriteria pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) tenaga kesehatan di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
- eks THK-II; atau
- tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN). Tenaga non-ASN terdiri atas:
2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan 2 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
5. Pelamar pada seleksi PPPK JF kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
6. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
- paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
7. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/ atau dokter sub spesialis;
8. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
- kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
- pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
C. Syarat Khusus PPPK Tenaga Teknis
1. Kriteria pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) tenaga teknis di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
2. Kebutuhan diperuntukkan bagi pelamar:
a. eks THK-II; atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Tenaga non-ASN terdiri atas:
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
- pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana;
- paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
- paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
5. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada nomor 4, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Dokumen Pendaftaran PPPK Pemkab Purworejo 2024
Pelamar juga wajib menyerahkan beberapa dokumen persyaratan saat mendaftar PPPK Pemkab Purworejo 2024. Berikut daftar dokumen pendaftaran PPPK Pemkab Purworejo 2024:
- E-KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP dari Dukcapil. Format JPG, maksimal ukuran 500kb;
- Pasfoto terbaru minimal 1 bulan terakhir memakai kemeja putih polos (bagi pelamar berjilbab menggunakan jilbab hitam polos) dengan latar belakang merah. Format JPG, maksimal ukuran 500 kb;
- Scan Surat Lamaran bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format JPG, maksimal ukuran 750 kb;
- Scan Surat Pernyataan 5 point bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format JPG, maksimal ukuran 750 kb;
- Scan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
- Scan transkrip nilai asli. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
- Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
- Surat Keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus dibuktikan dengan kuitansi dinas termasuk bukti transfer/tanda terima gaji;
- ScanSurat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
- Scan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas bagi pelamar jabatan Pemadam Kebakaran Pemula yang ditandatangani dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang distempel. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) Asli yang masih berlaku pada saat melamar bagi tenaga kesehatan. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
- Scan Surat Keterangan Disabilitas dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas bagi pelamar penyandang disabilitas. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra