tirto.id - Alur pembuatan SKCK kini dapat dilakukan dengan pendaftran online ke aplikasi Presisi Polri. Namun, bagaimana jika nomor virtual account pembayaran online SKCK tidak muncul di aplikasinya dan kita tidak mendapatkan email?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut “SKCK” adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung atau melalui online.
Layanan SKCK dapat dijumpai di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Sementara itu, mendaftar secara online dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
Nah, dalam pengurusan SKCK secara online, ada tahapan membayar VA. Sistem akan memberikan nomor VA untuk dibayarkan.
Lantas, bagaimana jika nomor VA SKCK tidak muncul? Jika sudah melakukan pembayaran SKCK online, apa yang harus dilakukan? Berapa lama proses verifikasi SKCK online? Pembayaran SKCK online lewat apa? Bagaimana cara mendapatkan nomor VA?
Bagaimana Jika Nomor Virtual Account Pembayaran SKCK Tidak Muncul?

Mengurus SKCK online dilakukan dengan mengisi formulir. Usai mengisi formulir online, sistem akan mengirimkan detail pembayaran, termasuk nomor VA.
Biasanya nomor VA akan dikirimkan melalui aplikasi atau email. Pembayaran bisa dilakukan melalui BRI sebagai bank yang sudah bekerja sama dengan Polri.
Namun, terkadang ada kendala nomor VA tidak muncul sehingga menghambat proses mengurus SKCK. Jika nomor VA pembayaran SKCK tidak muncul, maka pemohon bisa langsung datang saja ke kantor polisi yang dituju. Misalnya kantor Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri dengan membawa kode barcode pendaftaran.
Berikut penjelasan langkah yang bisa dilakukan:
- Pertama, datang langsung ke kantor polisi yang dituju (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Bawalah kode barcode pendaftaran online sebagai bukti bahwa Anda sudah mendaftar.
- Jelaskan situasi kepada petugas bahwa nomor VA tidak muncul.
- Biasanya, petugas akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran tunai di tempat.
- Setelah itu, proses pencetakan SKCK dapat langsung dilanjutkan.
Cara Melakukan Pembayaran VA SKCK Online

Pembayaran SKCK dilakukan melalui BRI dengan virtual account yang diberikan oleh sistem. Sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.
Berikut panduan cara melakukan pembayaran VA SKCK online:
Membayar Virtual Account di BRImo
- Buka aplikasi BRImo
- Login ke akun kamu dengan memasukkan username dan password atau menggunakan fingerprint.
- Klik ‘BRIVA’.
- Klik ‘Tambah Transaksi Baru’.
- Masukkan nomor Virtual Account.
- Cek kembali data pembayaran yang muncul di layar.
- Jika sudah benar, pilih ‘Bayar’.
- Transaksi akan diproses dan akan muncul notifikasi jika transaksi berhasil.
- Simpan bukti pembayaran.
Membayar Virtual Account melalui ATM BRI
- Datang ke ATM BRI terdekat.
- Masukkan kartu ATM BRI dan PIN.
- Pilih menu ‘Transaksi Lain’.
- Klik ‘Pembayaran’.
- Klik ‘Lainnya’.
- Klik ‘BRIVA’.
- Masukkan nomor VA BRI.
- Cek kembali data pembayaran yang muncul di layar.
- Jika sudah benar, pilih ‘YA/BENAR’.
- Simpan struk pembayaran dari ATM.
Membayar melalui Teller BRI
- Datang ke teller BRI terdekat.
- Sampaikan maksud kedatangan pada petugas.
- Ambil nomor antrean transaksi.
- Jika sudah dipanggil oleh petugas BRI, berikan nomor VA BRI kepada teller.
- Berikan nominal pembayaran kepada teller.
- Teller BRI akan validasi transaksi.
- Teller akan memberikan bukti pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran.
- Pastikan nomor VA yang dimasukkan sudah benar.
- Pastikan data dan nominal pembayaran sudah sesuai.
- Cek kembali data pembayaran yang muncul di layar sebelum melakukan konfirmasi pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran sebagai bukti transaksi.
Jika Sudah Melakukan Pembayaran SKCK Online, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika pembayaran sudah berhasil, pemohon akan menerima notifikasi untuk datang ke kantor polisi yang dipilih. Waktu yang dibutuhkan dalam proses mengurus SKCK bervariasi tergantung antrean dan kelancaran sistem.
Jika offline dan semua syarat lengkap serta tidak ada antrean panjang, bisa selesai dalam hitungan jam atau bahkan lebih cepat. Jika online, proses pengisian data bisa cepat, namun verifikasi dan waktu tunggu pengambilan fisik tergantung pada Satwil tujuan.
Saat mendatangi kantor polisi, jangan lupa membawa dokumen persyaratan asli, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta lahir atau ijazah
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang sesuai ketentuan
- Petugas kemudian akan memverifikasi data dan mencetak SKCK sesuai keperluan.
- Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 1–3 hari kerja, tergantung pada jumlah pemohon dan kebijakan kantor polisi setempat.
Kenapa Tagihan Tidak Ditemukan di BRIVA?
Kendala nomor VA tidak muncul biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Berikut penjelasan beberapa penyebab nomor VA tidak muncul:
- Nomor VA salah input.
- Sistem belum memperbarui data pembayaran.
- Gangguan teknis pada server aplikasi.
Mengurus SKCK secara online memang praktis, tetapi tetap saja bisa ada potensi kendala teknis, seperti nomor VA tidak muncul. Jika kendala nomor VA terjadi, segera bawa saja kode pendaftaran ke kantor polisi.
Petugas akan membantu melanjutkan proses mengurus SKCK. Jika proses pembayaran sudah berhasil, pemohon akan mendapat informasi pemberitahuan untuk datang ke kantor polisi yang dituju dengan membawa berkas persyaratan untuk mencetak SKCK yang dibutunkan.
Serba-serbi informasi tentang SKCK dapat disimak melalui kumpulan artikel Tirto. Cek selengkapnya pada tautan di bawah ini:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id

































