tirto.id - Info gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon dapat dipantau peserta. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu program yang tengah dijalankan oleh Pemerintah.
Tujuan rekrutmen PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kesempatan serta ruang kerja fleksibel untuk tenaga honorer yang belum berstatus sebagai ASN penuh waktu.
Beberapa wilayah telah menggelar rekrutmen PPPK Paruh Waktu, termasuk di daerah Cirebon, Jawa Barat. PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan anggaran instansi. Pegawai Paruh Waktu yang mengabdi pada negara ini juga akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain gaji serta NIP, PPPK Paruh Waktu mendapatkan berbagai fasilitas lain yang diatur dalam perundang-undangan. Dengan adanya program ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para PPPK dan mendorong kinerja saat memberikan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon
PPPK Paruh Waktu juga dibuka di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengumumkan terkait jumlah alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon, jumlah alokasi PPPK Paruh Waktu yang dibutuhkan adalah sebanyak 3.529. Rincian alokasi PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama yakni PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Terdapat sejumlah 1.651 posisi dengan komposisi sebagai berikut:
- Guru sejumlah 462
- Tenaga Kesehatan sejumlah 0
- Tenaga Teknis sejumlah 1.189.
- Guru sejumlah 297
- Tenaga Kesehatan sejumlah 137
- Tenaga Teknis sejumlah 1.444,
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon
Setelah lolos, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban yang sama seperti PPPK Penuh Waktu yakni setia pada Pancasila, UUD 1945, jaga netralitas ASN, dan taat pada kode etik. Meski status yang dimiliki adalah paruh waktu, namun integritas dan profesionalisme tetap harus dijaga.
Setelah menjalankan kewajiban dengan baik, maka PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan haknya berupa gaji. Besaran gaji untuk PPPK paruh waktu yang ada di Kabupaten Cirebon diperkirakan akan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang punya skala gaji nasional berdasarkan golongan.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu juga akan mengikuti gaji terakhir saat menjadi non-ASN atau minimal setara UMK/UMP di wilayah penempatan. Jadi, gaji PPPK Paruh Waktu akan sangat beragam di setiap daerah.
Berdasarkan data yang tersedia, gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon akan berkisar kurang lebih sebesar Rp2.517.730. Angka tersebut didasarkan pada besaran UMK Kabupaten Cirebon yang berlaku.
Dengan adanya penetapan gaji tersebut, memberikan kepastian finansial yang layak untuk para PPPK Paruh Waktu yang sebagian besar adalah eks tenaga honorer.
Selain Gaji, Apakah PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan?
Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari. Kewajiban kerja PPPK Paruh Waktu ini lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama delapan jam sehari.
Walau tak penuh waktu, namun pegawai PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji sesuai UMP/UMK tergantung kemampuan anggaran daerah. PPPK Paruh Waktu juga tetap dapat tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.
Yang menarik, PPPK Paruh Waktu berhak atas TPP walau nantinya besaran disesuaikan dengan beban kerja dan sumber anggaran. Bahkan PPPK Paruh Waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Fasilitas tambahan yang juga akan didapatkan PPPK Paruh Waktu juga ada jaminan BPJS, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak juga diberikan. Perbedaan hanya terletak pada sumber penganggaran di mana PPPK Paruh Waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Apabila ingin mengetahui artikel atau berita yang membahas tentang PPPK Paruh Waktu 2025, bisa langsung mengakses kumpulan artikel melalui link berikut:
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































