Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Daftar PPPK 2026 Kemenham?

Simak ketentuan pendaftaran PPPK Kemenham, apakah PPPK paruh waktu boleh mengikuti seleksi? Ketahui kriteria bagi calon pelamarnya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Daftar PPPK 2026 Kemenham?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/12/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/agr

tirto.id - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dibuka pada 7 Januari 2026. Namun, akankan PPPK paruh waktu ikut serta dalam seleksi?

Sebelumnya, pada 31 Desember 2025 lalu, Kemenham mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2025.

Dalam seleksi kali ini, Kemenham membuka 500 formasi dengan penempatan di unit pusat dan kantor wilayah di berbagai provinsi. Total formasi itu dibuka untuk para lulusan S1, D-IV, dan D-III sesuai bidang formasi yang dibuka.

Berdasarkan jadwal resminya, tahap pendaftaran seleksi PPPK Kemenham kali ini dibuka secara online pada 7 hingga 23 Januari 2026. Nantinya, seluruh tahapan seleksi akan berlangsung hingga April mendatang.

Namun, apakah calon pelamar yang kini berstatus PPPK paruh waktu bisa ikut mendaftarkan diri dalam seleksi ini? Berikut penjelasan resminya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Daftar PPPK 2026 Kemenham?

Pada dasarnya, Kemenham membuka seleksi PPPK secara terbuka dan bisa diikuti oleh masyarakat luas, selama memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Kemenham sendiri menetapkan 14 poin persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenham Tahun 2025.

Status pelamar sebagai PPPK paruh waktu termasuk dalam salah satu poin persyaratan tersebut.

Dalam poin 6 ketentuan persyaratan umum seleksi PPPK Kemenham 2026, dijelaskan bahwa pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai PNS/calon PNS, PPPK/calon PPPK, PPPK paruh waktu, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dengan ketentuan itu, maka setiap PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan turut serta dalam seleksi ini.

Tak hanya PPPK yang masih aktif bekerja, Kemenham juga melarang peserta seleksi calon PNS/ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk kepegawaian untuk mendaftarkan diri.

Siapa Saja yang Boleh Daftar PPPK 2026 Kemenham?

Berdasarkan ketentuan persyaratan resmi, Kemenham menentukan siapa saja yang boleh mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK kali ini.

Secara umum, pelamar yang boleh mendaftar dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 adalah mereka yang memenuhi seluruh 14 poin persyaratan.

Sesuai poin-poin persyaratan tersebut, pegawai perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun mantan ASN dan militer diperbolehkan selama memenuhi syarat.

Berikut 14 poin syarat umum seleksi PPPK Kemenham 2026:

    • Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;

    • Usia minimal 20 tahun, maksimal 40 tahun pada saat mendaftar via laman https://sscasn.bkn.go.id;

    • Pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang yang dilamar;

    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak

    • dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Pori, atau pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);

    • Bukan calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Polri;

    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

    • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

    • Bukan peserta yang lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

    • Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

    • Pelamar belum pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menpan-RB tahun 2025;

    • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

    • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan IPK minimal 2,75 dan telah dikonversi jika lulusan luar negeri;

    • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar Rekrutmen PPPK 2026?

Meskipun PPPK paruh waktu yang sedang aktif bekerja tidak boleh ikut serta dalam seleksi PPPK Kemenham 2026, namun bukan berarti pintu tertutup sepenuhnya.

PPPK paruh waktu diperkenankan mendaftar dalam rekrutmen PPPK Kemenham 2026 jika sudah tidak aktif dan tidak terikat kontrak lagi.

Dalam poin-poin persyaratan, tidak disebutkan bahwa mantan PPPK paruh waktu tidak boleh ikut serta dalam pendaftaran rekrutmen Kemenham kali ini.

Hanya saja, mantan PPPK paruh waktu diharuskan berhenti atau menyelesaikan durasi kontrak tanpa pernah diberhentikan secara tidak terhormat.

Selama kontrak PPPK paruh waktu selesai dengan baik-baik, pelamar yang bersangkutan boleh mendaftarkan diri dalam rekrutmen PPPK Kemenham 2026.

Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru tentang rekrutmen dan kepegawaian PPPK, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel berikut ini:

Link Kumpulan Artikel tentang PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK 2026 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan