Menuju konten utama

Apakah PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026? Ini Aturannya

Cek aturan lengkap tentang apakah apakah PPPK bisa dapat bansos PKH dan BPNT 2026 atau tidak.

Apakah PPPK Bisa Dapat Bansos PKH & BPNT 2026? Ini Aturannya
ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU .

tirto.id - Sejumlah masyarakat yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Lantas, apakah PPPK bisa dapat bansos PKH BPNT 2026? Ini aturannya.

Sejumlah paket bansos telah disiapkan pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat pada periode 2026, salah satunya PKH dan BPNT. Secara umum, PKH ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara, BPNT disalurkan kepada masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok keluarga. Dalam hal ini, masyarakat dapat menerima sekaligus bansos PKH dan BPNT 2026 bagi yang memenuhi syarat.

Syarat Penerima Bansos PKH & BPNT

Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos PKH dan BPNT 2026. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari berbagai klaster. Masing-masing klaster memiliki besaran bantuan yang beragam.

Adapun klaster ibu hamil mendapatkan Rp750 ribu, anak usia dini Rp750 ribu, siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, lansia di atas 60 tahun Rp600 ribu, penyandang disabilitas berat Rp600 ribu, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta. Bantuan PKH BPNT ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN.

Berikut syarat penerima bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Memenuhi komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti ibu hamil/masa nifas, anak usia dini usia 0-6 tahun, siswa SD-SMA/SMK sederajat, lansia usia 70 tahun, dan juga disabilitas.
Sementara itu, berikut adalah syarat penerima bansos BPNT:

  • WNI dan memiliki KTP serta KK
  • Terdaftar dalam data penerima bansos Kemensos (DTKS/DTSEN)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Bersedia menggunakan bantuan untuk pembelian bahan pangan pokok
  • Tidak sedang dicoret atau dikenai sanksi bansos sebelumnya

Apakah Pegawai PPPK Bisa Mendapat Bansos PKH dan BPNT 2026?

Secara kepegawaian, PPPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, PPPK memperoleh pendapatan stabil dari APBD dan APBN.

PPPK memiliki penghasilan yang stabil dan memenuhi taraf kesejahteraan masing-masing daerah. Dengan begitu, status pekerjaan yang berubah menjadi ASN dan memiliki gaji yang stabil, maka indikator kelayakan penerima bantuan telah gugur.

Jika merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ditujukan bagi penerima yang berasal dari masyarakat miskin, tidak mampu, dan kelompok rentan. Artinya, PPPK tidak termasuk dalam daftar kriteria penerima PKH BPNT 2026.

Selain itu, program bansos PKH BPNT 2026 juga mencantumkan larangan bagi pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan untuk mendaftar sebagai penerima.

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi sistem bantuan Kemensos dapat meninjau ulang perubahan status penerima bansos. Dalam hal ini, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang menerima bansos tidak sesuai kriteria.

Sanksi tersebut berupa peninjauan status penerima, teguran instansi, hingga pengembalian bantuan. Jika PPPK mengalami kondisi rentan ekonomi, maka evaluasi ulang dapat dilakukan melalui usulan desa/dinas sosial. Namun keputusan tetap berada pada otoritas Kemensos.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Wisnu Amri Hidayat