tirto.id - PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah akan segera menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu masih boleh menerima bantuan sosial (bansos)? Cek ketentuannya.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ialah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki pendapatan yang stabil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Formasi ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Adapun jabatan formasi yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis. Kemudian, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Jabatan ini memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi keinerja per triwulan dan tahunan.
PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Meski berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan disesuaikan pada golongan pegawai.
Kemudian, pemerintah belum mengatur secara rinci komponen tunjangan apa saja yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Jika mengacu pada statusnya sebagai ASN, maka PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan yang melekat pada ASN.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 untuk PPPK, pegawai berhak menerima tunjangan pasangan dan tunjangan anak untuk membantu perekonomian.
Adapun besaran tunjangan ini disesuaikan pada golongan pegawai serta masa kerja, dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pemerintah setempat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Terima Bansos?
Kemungkinan PPPK Paruh Waktu bisa menerima bansos kini tengah diperbincangkan masyarakat. Sebab, sebagian pegawai sebelumnya bisa jadi berstatus sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Seiring status pekerjaan yang berubah menjadi ASN dan memiliki gaji yang stabil, maka indikator kelayakan penerima bantuan telah gugur. Jika merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ditujukan bagi penerima yang berasal dari masyarakat miskin, tidak mampu, dan kelompok rentan.
Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk kelompok prioritas penerima bansos. Sebab, pemerintah telah menanggung beban anggaran pegawai melalui APBN/APBD.
Selain itu, beberapa program bansos juga mencantumkan larangan bagi pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan untuk mendaftar sebagai penerima.
Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi sistem bantuan Kemensos dapat meninjau ulang perubahan status penerima bansos. Dalam hal ini, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang menerima bansos tidak sesuai kriteria.
Sanksi tersebut berupa peninjauan status penerima, teguran instansi, hingga pengembalian bantuan. Jika PPPK Paruh Waktu mengalami kondisi rentan ekonomi, maka evaluasi ulang dapat dilakukan melalui usulan desa/dinas sosial. Namun keputusan tetap berada pada otoritas Kemensos.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































