tirto.id - Nasib guru honorer di sekolah swasta hingga kini masih belum memperoleh kepastian, terutama terkait status kerja. Apakah mereka berpeluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri yang mulai mendapat perhatian melalui program seleksi PPPK, guru honorer di sekolah swasta belum masuk dalam skema tersebut karena status mereka berada di bawah yayasan, bukan pemerintah.
Nasib Guru Honorer Swasta Apakah Bisa Ikut PPPK 2025?
Nasib guru honorer di sekolah swasta terkait PPPK 2025 masih menjadi tanda tanya. Pemerintah memutuskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa keputusan ini telah disetujui Menteri PAN-RB dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi. Dengan demikian, guru honorer swasta yang lolos seleksi PPPK nantinya tetap bisa mengajar di sekolah swasta, sekaligus membantu penempatan guru yang belum bisa ditempatkan di sekolah negeri.
"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," terang Abdul Mu'ti dikutip Antara (26/11).
Langkah ini diambil karena rasio guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, namun distribusi guru yang belum merata menjadi tantangan utama.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga menyoroti masalah ini, menekankan adanya provinsi yang kelebihan guru dan provinsi lain yang kekurangan, sehingga penempatan guru PPPK, termasuk di sekolah swasta, menjadi prioritas pemerintah.
Kapan Guru Honorer Swasta Bisa Ikut PPPK?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa saat ini formasi PPPK hanya untuk guru-guru yang mengajar di sekolah negeri.
Untuk itu, Kemendikdasmen mengatakan jika guru-guru yang sudah berstatus ASN bisa dipindah tugaskan ke sekolah swasta. Namun, perlu digaris bawahi jika formasi PPPK saat ini hanya dikhususkan untuk guru-guru di sekolah negeri. Belum ada regulasi yang mengatur jika guru honorer swasta bisa mengikuti tes PPPK.
“Terkait formasi ASN baik PNS atau PPPK, saat ini hanya diberikan di sekolah negeri, belum ada formasi untuk sekolah swasta. Kemendikdasmen memfasilitasinya dengan memindahkan ASN di sekolah negeri itu ke sekolah swasta,” jelas Nunuk Suryani saat raker dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (26/11/2025).
Dapatkan informasi tambahan mengenai syarat, aturan, dan update PPPK dengan mengunjungi artikel terkait melalui tautan berikut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































