Menuju konten utama

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Cek Aturannya

Bolehkah PPPK Paruh Waktu memiliki kerja sambilan? Cek aturan lengkapnya dan tips jika PPPK Paruh Waktu ingin mengambil kerja di tempat lain.

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Cek Aturannya
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Meski telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai bisa saja masih menjalani pekerjaan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bolehkah PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain? Cek aturannya.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Secara umum, formasi PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Adapun jabatan formasi yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis. Kemudian, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain?

Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kemudian, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dengan evaluasi keinerja per triwulan dan tahunan.

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Hal ini dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.

Jika menelaah beberapa peraturan di atas, PPPK Paruh Waktu memiliki banyak waktu luang untuk melakukan berbagai aktivitas di luar dari status sebagai ASN. Namun, dalam peraturan tersebut tidak diatur secara pasti apakah diperbolahkan atau tidak andai PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain selain instansi penempatan.

Apabila pegawai ingin bekerja di tempat lain instansi penempatan, maka perlu memastikan terlebih dahulu aturan yang mengatur hal tersebut secara jelas. Guna mendapat kejelasan tersebut, pegawai juga dapat meninjau surat perjanjian kerja yang telah diterima dan ditandatangani.

Dalam perjanjian kerja tersebut, pegawai dapat mencermati ada tidaknya klausul yang mengizinkan atau melarang PPPK paruh waktu melakukan pekerjaan di tempat lain.

Jika masih ragu, pegawai juga dapat menanyakan secara langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Sebab, aturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi.

Tips Kerja Sambilan PPPK Paruh Waktu di Tempat Lain

Apabila PPPK Paruh Waktu diperbolehkan bekerja di tempat lain selain unit kerja penempatan, sebaiknya memperhatikan beberapa hal penting seperti manajemen waktu yang baik, memberi info kepada atasan, hingga memilih kerja yang tidak mengganggu profesi PPPK Paruh Waktu.

Berikut tips kerja sambilan PPPK Paruh Waktu di tempat lain yang perlu diperhatikan pegawai:

1. Pastikan Memiliki Manajemen Waktu yang Baik

Sebelum memilih pekerjaan sambilan, pegawai perlu mencermati tugas-tugas yang dibebankan sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan menelaah tugas dan fungsi tersebut, maka pegawai dapat menentukan waktu-waktu untuk melakukan kerja sambilan.

Jika memungkinkan, maka pegawai dapat mengambil kerja sambilan tanpa mengganggu tugas dan jam kerja sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, kedua pekerjaan ini dapat dilakukan secara optimal.

Sebab, kinerja sebagai PPPK Paruh Waktu yang telah berstatus ASN, akan dievaluasi per tiga bulan atau per tahun. Untuk menjaga performa kerja yang baik, maka pastikan kinerja Anda di dua pekerjaan tersebut tetap berjalan dengan optimal.

2. Beri Informasi ke Atasan dan Dapatkan Izin

Memberi informasi kepada atasan tentang kerja sambilan merupakan langkah yang baik. Mungkin saja, beberapa atasan mungkin tidak menyukai Anda memiliki pekerjaan kedua. Namun, dalam hal ini jujur kepada atasan menjadi kebijakan terbaik.

Sebab, mencoba mengatur jam kerja sambil menyembunyikan fakta bahwa Anda memiliki pekerjaan kedua adalah cara mudah menuju stres.

Jika perusahaan mencantumkan klausul diperbolehkannya kerja sambilan, Anda harus berbicara dengan atasan sebelum menerima pekerjaan lain. Perusahaan akan mempertimbangkan dan memberi izin tergantung situasinya.

3. Pilih Pekerjaan yang Mampu Anda Lakukan

Jika instansi terkait memberikanizin Anda bekerja sambilan, pastikan kedua pekerjaan tersebut dapat Anda lakukan dengan baik. Perlu diketahui, setiap orang memiliki kapasitas stres yang berbeda.

Sebelum mengambil pekerjaan kedua, Anda harus berpikir serius apakah Anda mampu menangani pekerjaan tambahan itu secara mental. Ingatlah bahwa kerja sambuilan bukan hanya tentang jam kerja tambahan, tetapi tentang semua kesulitan yang menyertainya.

Info lebih lanjut tentang PPPK dapat diakses melalui tautan Tirto di bawah ini:

Link Kumpulan Artikel tentang PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo