tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dan Surat Keputusan (SK) dapat menggadaikan SK-nya. Ketahui apakah penggadaian SK PPPK Paruh Waktu memerlukan SPMT dan TMT.
PPPK Paruh Waktu baru memperoleh SK jika sudah memperoleh NI PPPK Paruh Waktu. SK PPPK Paruh Waktu ini diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK Paruh Waktu dan telah melakukan pemberkasan.
Sebagai informasi, SK merupakan dokumen yang mencantumkan besaran gaji, pangkat, dan lama kontrak bagi seorang pegawai. Selain menjadi bukti dan jaminan kerja, SK bisa digadai atau dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Meskipun bukan pegawai tetap pemerintah, SK PPPK Paruh Waktu juga memiliki nilai pinjaman dan dapat digunakan sebagai jaminan di bank. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa bank yang turut memberikan skema pinjaman tertentu bagi PPPK Paruh Waktu.
Mengenai SK PPPK Paruh Waktu yang dapat digadai ini, kemudian muncul pertanyaan terkait perlunya SPMT dan TMT saat penggadaian. Simak penjelasan apakah SK PPPK Paruh Waktu yang digadai memerlukan SPMT dan TMT.
Apa Itu Dokumen SPMT dan TMT?
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) merupakan surat resmi yang diperoleh pegawai dari lembaga atau kementerian bersangkutan setelah dinyatakan lolos serangkaian seleksi dan telah memenuhi syarat untuk memulai tugas.
Dalam petunjuk teknis yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPMT digunakan untuk pemberian hak gaji dan tunjangan pada pegawai. Dengan dikeluarkannya SPMT, pegawai dapat melaksanakan tugas yang diberikan lembaga ataupun instansi sesuai jabatan yang ditetapkan.
Perlu diketahui, SPMT dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga atau instansi bersangkutan tempat pegawai ditempatkan. SPMT memuat sejumlah informasi penting sebagai berikut:
- Pernyataan instansi mengenai pengangkatan pegawai yang bersangkutan
- Identitas pejabat instansi (nama, NIP, jabatan, dan unit kerja)
- Identitas pegawai yang diangkat (nama, NIP, jabatan, dan unit kerja)
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
- Tanda tangan pejabat yang berwenang
- Perhitungan masa kerja
- Pengaruh pada kenaikan pangkat
- Perhitungan tunjangan
- Dasar perhitungan hak pensiun
Syarat Dokumen untuk PPPK Lakukan Pinjaman di Bank
Terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu untuk mengajukan pinjaman di bank. Salah satunya yakni SK PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu untuk mengajukan pinjaman di bank:
Bank BJB
Pengajuan pinjaman dapat dilakukan PPPK Paruh Waktu di Bank BJB melalui program BJB Kredit Guna Bhakti. Ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BJB untuk debitur/calon debitur berpenghasilan tetap yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif.Berikut ini syarat dan ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia
- Pegawai aktif dan berpenghasilan tetap
- Plafon kredit dibatasi maksimal angsuran
- Jangka waktu maksimal sampai dengan 25 tahun
- Melengkapi form aplikasi dan dokumen yang ditetapkan
- Kemudian, berikut ini jenis dokumen yang dipersyaratkan:
- Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Copy NPWP Pribadi
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Asli slip/ledger gaji (untuk non-payroll)
- Asli SK Pegawai/SK Digital
Bank Magelang
PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan pinjaman di Bank Magelang melalui program Kredit PPPK. Ini merupakan program pemberian pinjaman dari Bank Magelang kepada PPPK melalui sistem potong gaji dan suku bunga sangat murah.Berikut ini syarat dan ketentuan beserta dokumen yang diperlukan:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Mengisi aplikasi permohonan kredit (disediakan bank)
- Fotocopy KTP suami dan istri (rangkap 2 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Kartu NPWP
- Fotocopy SK PPPK
- Plafon maksimal Rp100 juta dan tenor maksimal 5 tahun
BPR Delta Artha
Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi untuk keperluan administrasi permohonan pinjaman:- Foto suami-istri masing-masing 1 lembar
- Fotocopy masing-masing 1 lembar pada kertas ukuran folio
- KTP suami-istri
- Kartu Susunan Keluarga (KSK)
- Surat Nikah
- Kartu Pegawai (Karpeg)
- ID Card/Keplek
- SK Pangkat Terakhir
- Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Buku Tabungan Pelimpahan Gaji/Pendapatan (3 bulan terakhir)
- Buku tabungan BPR Delta Artha
Bank Papua
Nasabah Bank Papua dapat mengajukan pinjaman melalui program Kredit Pegawai Eksternal (ASN). Program ini adalah fasilitas pinjaman konsumtif yang salah satunya diberikan kepada PPPK.Berikut ini syarat dan ketentuannya:
- Surat permohonan kredit
- Asli SK PPPK
- Surat rekomendasi pimpinan
- Surat kuasa memotong gaji dan/atau blokir dan debet rekening
- Slip gaji yang telah ditandatangani oleh bendahara gaji
- Fotocopy SK pengangkatan Pegawai
- Fotocopy KTP/SIM (suami/istri) dan KK
- Fotocopy Karpeg/KTA/KARIP
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Buku Tabungan Bank Papua
- Fotocopy NPWP
- 2 lembar pasfoto suami-istri 4x6
- Surat kuasa mendebet rekening gaji
- Surat persetujuan untuk mengajukan kredit (suami/istri)
Kendati demikian, setiap bank tentunya memiliki persyaratan yang berbeda bagi PPPK yang ingin mengajukan pinjaman. Di samping itu, perlu diketahui bahwa bank juga akan memberikan plafon dan tenor yang berbeda sesuai dengan sisa jabatan atau kontrak.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id





































