Menuju konten utama

Guru PPPK Bisa Segera Berstatus PNS, Bagaimana Caranya?

Status guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Guru PPPK paruh waktu akan jadi penuh waktu. Lalu, guru PPPK penuh waktu berkesempatan jadi PNS.

Guru PPPK Bisa Segera Berstatus PNS, Bagaimana Caranya?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) menyampaikan keterangan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). DPR dan pemerintah memfinalisasi Perpres tentang ojol yang juga mengatur layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah dan DPR dilaporkan telah sepakat untuk mengubah status tenaga pendidik atau guru PPPK. Perubahan ini akan membuat guru berstatus PPPK memiliki kesempatan untuk diangkat jadi PNS. Berikut mekanisme yang akan digunakan untuk hal tersebut.

Sebelumnya, kesepakatan itu telah diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (18/8/2026). Menurutnya, perubahan status guru PPPK jadi PNS itu dapat dilakukan pada 2027 mendatang melalui mekanisme tertentu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kesenjangan status tenaga pendidik PPPK di Indonesia. Upaya ini disebutnya akan dimulai dengan perubahan status kepegawaian guru PPPK terlebih dahulu.

Guru dengan status PPPK, kata Prasetyo, pertama-tama akan diubah statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat. Sebelumnya, PPPK merupakan status kepegawaian di bawah instansi yang mempekerjakannya.

“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” Katanya.

Dengan demikian, tanggung jawab tata kelola dan penggajian pegawai akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Instansi pendidikan dan pemerintah daerah nantinya tak lagi dibebankan tanggung jawab tersebut.

Selain mengubah status guru PPPK jadi pegawai pemerintah pusat, bagi PPPK paruh waktu juga akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kesempatan ini disebut terbuka untuk seluruh guru PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Rini Widyantini menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang terdaftar kini mencapai 231.246 orang. Adapun guru PPPK penuh waktu kini tercatat mencapai 955.245 orang secara nasional.

Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tersebut nantinya akan dilakukan seiring dengan kesempatan pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS. Prasetyo dan Rini menyebut hal tersebut akan direalisasikan melalui seleksi CPNS 2027.

Guru PPPK Bisa Jadi PNS Setelah Ikut Seleksi

Dalam skema yang telah disiapkan pemerintah, mekanisme pengangkatan guru PPPK menjadi PNS dilakukan melalui seleksi. Sebagaimana diungkap Men-PANRB Rini Widyantini, langkah tersebut adalah seleksi CPNS.

Pemerintah disebut tengah berencana untuk membuka seleksi CPNS pada 2027. Rini mengatakan tahapan seleksi diperkirakan akan dibuka pada awal tahun depan.

“Pendaftaran di awal 2027,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Selasa.

Dalam seleksi CPNS 2027 ini, guru-guru yang sudah berstatus sebagai PPPK penuh waktu diperkenankan untuk mendaftarkan diri. Apabila lolos, guru PPPK tersebut akan diangkat menjadi PNS.

Dalam kesempatan yang sama, Rini menjelaskan bahwa pemerintah berencana membuka lebih dari 500 ribu formasi CPNS guru pada 2027 mendatang. Kebutuhan guru CPNS berasal dari berbagai instansi pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama hingga sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah garuda.

Tahapan seleksi CPNS 2027 nantinya akan dimulai setelah pemerintah mengumumkan kebutuhan formasi tersebut secara resmi. Setelah pendaftaran dibuka, para guru PPPK penuh waktu diperkenankan ikut serta.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar