Menuju konten utama

Fasilitas dan Hak yang Didapat PPPK Paruh Waktu Apa Saja?

Pelajari fasilitas dan hak yang didapat PPPK Paruh Waktu, mulai dari gaji, tunjangan, hingga peluang menjadi ASN penuh waktu di sini.

Fasilitas dan Hak yang Didapat PPPK Paruh Waktu Apa Saja?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) berswafoto dengan CPNS dan PPPK saat penyerahan SK dan pembekalan CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Dalam kegiatan tersebut Gubernur Khofifah menyerahkan sebanyak 4.172 SK pengangkatan sebagai ASN yang terdiri dari 2.015 PPPK dan 2.157 CPNS serta memberikan pembekalan untuk penguatan kapasitas dan kualitas SDM ASN. ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu seperti pegawai pada umumnya. Apa saja fasilitas dan hak yang didapat PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK Paruh Waktu dibuat untuk membantu pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, mengisi kebutuhan tenaga kerja di instansi yang memiliki keterbatasan anggaran, serta tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang dapat mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, syarat menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu adalah harus menjadi peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus, atau peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan namun tidak mendapatkan formasi.

Jabatan yang tersedia umumnya mencakup posisi teknis dan operasional yang dibutuhkan instansi, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, hingga pengelola layanan. Program ini diharapkan dapat memberi peluang kerja lebih luas sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik di berbagai daerah.

Fasilitas dan Hak yang Didapat PPPK Paruh Waktu

Dengan status “paruh waktu”, banyak yang mempertanyakan apa saja fasilitas dan hak-hak yang didapat oleh pegawainya. Meskipun jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu nyatanya tetap berhak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial sesuai ketentuan pemerintah. Hal ini telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan:

  • Penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja, mana yang lebih tinggi.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak mendasar para pegawai pemerintah, antara lain:

  • Hak cuti tahunan
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti karena alasan penting
Selain yang disebutkan di atas, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas pengembangan kompetensi, yaitu minimal 24 jam pelatihan per tahun. Setelah perubahan UU ASN 2023, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas jaminan hari tua.

Tunjangan Apa Saja yang Diterima PPPK Paruh Waktu?

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima tunjangan, seperti:

  • Tunjangan pekerjaan sesuai jabatan.
  • THR dan Gaji ke-13, disesuaikan dengan jam kerja.
  • Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja, termasuk biaya seragam atau perjalanan dinas.
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar PPPK Paruh Waktu, mulai dari aturan terbaru hingga simulasi gaji? Baca artikel terkait lainnya di tautan berikut.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra