Menuju konten utama

Kemensos Siap Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol

Kemenesos memberikan kesempatan bagi KPM bansos yang terindikasi main judol melakukan klarifikasi. Namun, jika terbukti, datanya akan dicoret.

Kemensos Siap Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol
Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). FOTO/dok.Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tidak ada toleransi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbukti menggunakan uang bantuan sosial (bansos) untuk bermain judi online (judol).

Dia mengingatkan, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako wajib digunakan oleh penerima sesuai dengan peruntukannya, terutama menopang kebutuhan pokok keluarga.

"Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat [KPM] agar benar-benar memanfaatkan [bansos] untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Dia menambahkan, Kemensos mempersilakan KPM yang terindikasi melakukan judol untuk menyampaikan klarifikasi lewat aparat desa maupun pendamping sosial.

Ruang klarifikasi tersebut sekaligus untuk memastikan apakah transaksi judi online benar-benar dilakukan oleh penerima bansos atau akibat penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.

Jika KPM terbukti melakukan pelanggaran, Kemensos bakal menghapus datanya dari daftar penerima bantuan.

"Kami tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan [bansos] lagi, kita nonaktifkan itu," tegas Gus Ipul.

Indikasi 1,49 Juta KPM Bansos Main Judol

Pernyataan Gus Ipul itu terkait dengan temuan dari pencocokan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penelusuran terhadap data penerima bansos triwulan II 2026 beserta seluruh anggota dalam Kartu Keluarga (KK), ada 1.494.652 KPM terindikasi melakukan transaksi judol.

"Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati [1.494.652 terindikasi main judol]. Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," kata Kepala Pusdatin Kemensos Joko Widiarto.

Menurut Joko, indikasi transaksi judol tidak selalu berasal dari warga penerima bansos. Transaksi itu bisa melibatkan anggota keluarga dalam KK penerima bansos seperti suami, istri, anak, hingga menantu dan cucu.

"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," jelasnya.

Berdasarkan catatan Joko, kelompok anak menjadi penyumbang indikasi terbanyak dengan jumlah melampaui 1 juta data. Disusul oleh kepala keluarga atau suami (458 ribu), istri (sekitar 40 ribu), serta cucu (lebih dari 23 ribu). Sisanya mencakup kerabat lain seperti menantu hingga mertua.

Sepanjang 2025, transaksi judi online yang terindikasi melibatkan KPM Bansos rata-rata senilai Rp1,9 juta. Kisarannya, yang terendah Rp5.000 hingga tertinggi Rp2,6 miliar. Terkait transaksi yang mencapai Rp2,6 miliar, Kemensos sedang menelitinya lebih mendalam.

"Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak," ujar Joko.

Untuk menjaga akurasi data, Kemensos memberikan kesempatan kepada KPM yang terindikasi untuk melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa/Dinsos.

Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya digunakan pihak lain. Kedua, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang dipakai, dan kemudian melaporkannya.

"Dari 1,49 juta [terindikasi judol] sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi," kata Joko.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis