Menuju konten utama

ESDM Telusuri Asal 22,3 Kg Emas Ilegal hingga ke Pemodal Tambang

ESDM akan telusuri asal-usul 22,317 kilogram emas yang hendak diselundupkan WN Cina.

ESDM Telusuri Asal 22,3 Kg Emas Ilegal hingga ke Pemodal Tambang
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers pengungkapan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ESDM akan menelusuri asal-usul emas tersebut hingga ke hulu, termasuk mendalami aspek permodalan dan legalitas kegiatan pertambangan. FOTO/Nanda Surya Shadan.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri asal-usul 22,317 kilogram emas batangan yang hendak dibawa keluar Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penelusuran akan dilakukan dari sisi hilir hingga ke hulu, termasuk mendalami aspek permodalan dan legalitas kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan emas tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan penelusuran asal emas tersebut akan dilakukan dari hilir menuju hulu.

“Jadi tadi Pak Dir dari TPSR sudah sampaikan dari peti, dari hulu ke hilir bisa, dan ini dari hilir kita akan cari hulu,” kata Sahid dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sahid mengatakan ESDM juga akan mendalami pihak yang berkaitan dengan permodalan kegiatan pertambangan. Menurut dia, pertambangan merupakan kegiatan yang membutuhkan modal.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” kata Sahid.

Selain aspek permodalan, penelusuran juga akan dikaitkan dengan kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan menampung, mengangkut, dan menjual hasil pertambangan serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

"Kami akan kaitkan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya di Pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya,” ujarnya.

Menurut Sahid, ESDM juga akan menelusuri aspek legalitas izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan asal emas tersebut.

“Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” kata Sahid.

Penelusuran tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor 22,317 kilogram emas batangan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Emas tersebut terdiri dari 30 keping dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp60 miliar. Emas dibawa oleh dua warga negara Tiongkok berinisial ZL dan ZC yang hendak melakukan perjalanan dengan rute Jakarta-Hong Kong.

ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,080 kilogram menggunakan modus body strapping. Sementara ZC membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram yang disembunyikan di dalam pouch dan ditempatkan dalam koper kabin.

Seluruh emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana