Menuju konten utama

Apakah Ada Nilai Ambang Batas PPPK BGN 2025? Cek Infonya

Simak informasi terkait apakah ada nilai ambang batas PPPK BGN 2025 yang dikeluarkan pemerintah secara resmi atau tidak.

Apakah Ada Nilai Ambang Batas PPPK BGN 2025? Cek Infonya
Petugas menyiapkan sajian menu Makan Begizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (4/12/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nz

tirto.id - Nilai ambang batas (passing grade) biasa jadi patokan bagi pelamar CPNS/PPPK untuk menjalani tahap seleksi berbasis ujian. Namun, apakah ada nilai ambang batas untuk seleksi PPPK BGN 2025?

Nilai passing grade merupakan nilai yang memprediksi kisaran skor yang jadi ambang batas seorang peserta tes untuk bisa lolos dalam ujian yang ia jalani.

Nilai ini juga kerap digunakan dalam persiapan seleksi ASN seperti seleksi PPPK di instansi pemerintah.

Seperti, misalnya, pada CPNS 2023 lalu, ada nilai ambang batas yang ditentukan secara resmi oleh pemerintah untuk setiap tahap ujian berbasis tes tertulisnya.

Oleh karenanya, di tengah pembukaan proses pendaftaran seleksi PPPK Badan Gizi Nasional atau BGN tahap 2 tahun anggaran 2025, para peminat lowongan ini bertanya-tanya tentang ada tidaknya nilai ambang batas untuk seleksi satu ini.

Nilai ambang batas ini bisa jadi penting karena apabila skor akhir tes peserta ujian berhasil melaluinya, maka ada kemungkinan besar peserta dinyatakan lolos.

Berapa Gaji PPPK BGN 2025?

Pada seleksi tahap 2 tahun anggaran 2025, BGN membuka 32.000 formasi PPPK untuk mendukung operasional SPPG alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Nantinya, setiap pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan secara resmi menjadi PPPK BGN dan mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Sebagaimana PPPK penuh waktu di instansi lainnya, PPPK BGN juga berhak atas gaji sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan golongan yang tertera pada kontrak, yakni antara golongan I sampai golongan XVII.

Setiap golongan nantinya akan mendapatkan kisaran gaji yang berbeda dari golongan lainnya. Berdasarkan ketentuan itu, berikut kisaran gaji PPPK BGN di tiap golongannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900,
  • Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200,
  • Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200,
  • Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600,
  • Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900,
  • Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100,
  • Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800,
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400,
  • Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500,
  • Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000,
  • Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000,
  • Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800,
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800,
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500,
  • Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200,
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600,
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Ada Ambang Batas PPPK BGN 2025?

Pada proses seleksi ASN terdahulu, pemerintah biasanya akan merilis nilai ambang batas yang dapat dijadikan sebagai patokan bagi para pelamarnya.

Namun, sejak 2024, nilai ambang batas tersebut ditiadakan. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, proses seleksi kini menggunakan sistem peringkat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam diktum ke-29 dalam peraturan tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tersebut, yakni:

Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Oleh karenanya, kini pemerintah tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas untuk menyeleksi pelamar PPPK.

Akan tetapi, perlu diperhatikan pula bahwa Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 tersebut merupakan ketentuan untuk seleksi tahun anggaran 2025.

Sejauh ini, MenpanRB belum merilis ketentuan terbaru terkait mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2025. Oleh karenanya, kemungkinan BGN menggunakan dasar hukum sesuai ketentuan tahun anggaran 2024 selagi tidak adanya ketentuan tahun anggaran 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan