Menuju konten utama

Fasilitas dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK BGN 2025

Ketahui fasilitas dan tunjangan lengkap yang akan diterima PPPK BGN 2025, mulai dari gaji, uang makan, hingga hak pensiun sesuai regulasi terbaru.

Fasilitas dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK BGN 2025
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahap 2 telah dibuka mulai 5 Desember 2025. Apa saja fasilitas dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK BGN nantinya?

Sebagai PPPK BGN, pegawai berhak memperoleh fasilitas dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk gaji, tunjangan pangan, dan hak-hak lain yang diatur pemerintah untuk PPPK.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga ahli dan profesional yang mendukung program strategis nasional di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.

BGN merupakan lembaga strategis yang mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Peserta yang lolos seleksi PPPK BGN Tahun Anggaran 2025 akan menempati salah satu dari 32.000 formasi yang tersedia, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.

Penempatan dilakukan di dapur umum di berbagai daerah, dengan lokasi disesuaikan alamat KTP guna mendukung pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.

Fasilitas dan Tunjangan PPPK BGN Desember 2025

Berikut fasilitas dan tunjangan lengkap yang diterima PPPK BGN:

Tunjangan PPPK

Perpres 98/2020 Pasal 4 menegaskan bahwa PPPK mendapatkan seluruh jenis tunjangan yang berlaku untuk PNS di instansi tempatnya bekerja. Tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada PPPK yang telah memiliki pasangan (menikah) dan/atau anak.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan makanan dalam bentuk nominal yang diberikan setiap bulan, setara dengan yang diterima oleh PNS.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan apabila PPPK menduduki jabatan struktural tertentu di BGN.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Diterima oleh PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai ketentuan formasi.

5. Tunjangan Lainnya

Tiap instansi boleh menetapkan tunjangan tambahan sesuai kebutuhan organisasi.

Fasilitas Jaminan Sosial PPPK

Berdasarkan UU ASN 20 Tahun 2023, PPPK BGN juga berhak atas perlindungan jaminan sosial yang meliputi:

1. Jaminan Kesehatan

Dicover BPJS Kesehatan dengan skema yang sama seperti ASN lainnya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Mengcover risiko terkait pekerjaan, termasuk biaya perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada ahli waris apabila PPPK meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

4. Jaminan Hari Tua (JHT)

Diberikan dalam bentuk iuran yang dapat dicairkan ketika masa kerja berakhir, sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Jaminan Pensiun

Merupakan fasilitas baru yang ditegaskan dalam UU ASN 2023. PPPK dipastikan berhak atas pensiun, meski mekanisme detailnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Apakah PPPK BGN 2025 Dapat Uang Makan?

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak atas uang makan harian, yang besarannya disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk PPPK BGN.

Besaran uang makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2025. Nilainya ditentukan per hari masuk kerja dan melakukan pekerjaan.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I–II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari
Sedangkan untuk penentuan golongan PPPK dilakukan penyesuaian dalam pembayaran uang makan, yaitu:

  • Gol I-IV PPPK = Gol I PNS
  • Gol V-VIII PPPK = Gol II PNS
  • Gol IX-XII PPPK = Gol III PNS
  • Gol XIII-XVII PPPK = Gol IV PNS
Ingin tahu lebih banyak informasi seputar PPPK, termasuk syarat, formasi, dan tunjangan? Baca artikel lainnya di sini untuk mendapatkan update lengkap dan tips seputar rekrutmen PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra