tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) akan bekerja sesuai masa perjanjian tertentu. Namun, berapa lama masa kontrak akan berlangsung?
Sebelumnya, BGN telah secara resmi membuka seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sejak Jumat (5/12/2025) lalu.
Proses pendaftaran rekrutmen PPPK BGN kali ini diselenggarakan secara online atau daring, melalui laman web resmi yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk rekrutmen tahap 2 tahun 2025 ini, BGN membuka 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Kali ini, BGN memerlukan lulusan sejumlah jurusan, yakni Ilmu Gizi, Gizi dan Dietetika, serta Akuntansi. BGN memerlukan para lulusan jenjang D-III, D-IV, dan S1 untuk ketiga jurusan tersebut.
Berapa Lama Masa Kontrak Kerja PPPK BGN 2025?
Jika menengok ketentuan perundang-undangannya, lama masa kontrak kerja PPPK di instansi pemerintah dapat mencapai 5 tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 37 ayat (5) PP 49/2018 tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan lama kontrak PPPK berkedudukan sebagai "JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun".
Akan tetapi, dalam Pasal 37 ayat (1), dijelaskan bahwa lama masa kontrak PPPK dapat ditentukan di bawah 5 tahun, yakni "paling singkat 1 (satu) tahun".
Sementara itu, BGN melalui pengumuman nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025 telah menetapkan rentang masa kontrak bagi PPPK yang lolos rekrutmen tahap 2 tahun anggaran 2025.
Dalam ketentuan huruf G tentang "Ketentuan Lain-lain", disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun.
Setelah masa kontrak terpenuhi, PPPK berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan instansi "dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar", evaluasi kinerja, dan "kesesuaian kompetensi".
Kapan PPPK BGN 2025 Mulai Kerja?
Berdasarkan ketentuannya, setiap PPPK akan mulai bekerja setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai dari instansi yang mempekerjakannya. Ketentuan itu juga berlaku untuk PPPK BGN.
Untuk mendapatkan SK pengangkatan pegawai tersebut, calon PPPK BGN harus terlebih dahulu lolos dalam seleksi, mengisi data riwayat hidup (DRH) untuk keperluan nomor induk (NI), dan NI-nya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada jadwal pelaksanaan seleksi PPPK BGN Tahap 2 Tahun Anggaran 2025, proses seleksi akan berlangsung hingga 5 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, calon PPPK yang lolos seleksi akan diumumkan.
Setelah diumumkan, calon PPPK BGN yang lolos akan mengisi DRH pada 6-15 Januari 2026. Kemudian, NI calon PPPK BGN akan diusulkan ke BKN pada 16-25 Januari 2026.
Nantinya, PPPK BGN hasil seleksi tahap 2 Tahun Anggaran 2025 akan mulai bekerja setelah BKN telah menetapkan NI secara resmi dan BGN telah memberikan SK pengangkatan.
Jika mengacu pada jadwal pelaksanaan seleksi, PPPK BGN diperkirakan mulai bekerja setelah 25 Januari 2026.
Bagi Anda yang memerlukan informasi yang lebih lengkap dan paling baru terkait PPPK BGN 2025, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel yang bisa diakses melalui link berikut:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































