tirto.id - Pada awal Desember 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2025. PPPK yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di dapur umum di berbagai daerah. Namun, apakah penempatannya sesuai domisili di KTP?
Menukil siaran pers BGN Nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025, pendaftaran seleksi PPPK BGN tahap 2 akan berakhir pada Rabu (10/12).
Nantinya, para pendaftar akan menjalani serangkaian tes yang berlangsung hingga Januari 2026 mendatang.
Setelah itu, barulah PPPK BGN yang lolos seleksi akan ditempatkan di unit kerja masing-masing sesuai kebutuhan instansi.
Penempatan PPPK BGN 2025 Apakah Sesuai KTP?
Seiring dengan dibukanya seleksi PPPK BGN tahap 2, sejumlah media massa menjelaskan bahwa penempatan PPPK BGN 2025 akan ditentukan berdasarkan domisili KTP pelamar.
Hal tersebut, misalnya, seperti yang diberitakan Antara pada Selasa (9/12). Dijelaskan, domisili pelamar sesuai KTP menjadi salah satu dasar penetapan lokasi penempatan PPPK yang lolos.
Penempatan sesuai domisili KTP itu disebut dilakukan demi memastikan pemerataan tenaga dan kelancaran operasional di setiap daerah.
Akan tetapi, jika mengacu siaran pers BGN Nomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025, lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini memberikan syarat kesiapan para pelamar untuk ditempatkan di mana saja.
Dalam siaran pers tersebut, poin persyaratan ke-14 yang ditulis BGN berbunyi:
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Dengan demikian, maka lokasi penempatan PPPK BGN yang lolos seleksi bisa saja di luar domisili KTP pelamar.
Tentu, sebagaimana lembaga negara lainnya, penetapan lokasi penempatan pegawai akan ditentukan pula oleh kebutuhan instansi.
Apabila ada kebutuhan untuk menerjunkan PPPK di satu lokasi tertentu, maka PPPK tersebut bukan tak mungkin ditempatkan di sana, meskipun lokasinya berbeda dengan domisili dalam KTP mereka.
Yang jelas, di mana lokasi penempatan PPPK BGN yang lolos seleksi akan diumumkan setelah pelamar dinyatakan lolos.
Daftar Wilayah Penempatan PPPK BGN 2025
Melalui siaran pers bernomor 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025, BGN telah menginformasikan pemetaan lokasi penempatan PPPK yang lolos seleksi tahap 2 tahun anggaran 2025.
Dalam siaran pers tersebut, para pelamar yang lolos akan ditempatkan di unit kerja di bawah tiga instansi BGN di tingkat kewilayahan.
Ketiga instansi tingkat wilayah tersebut adalah Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I, Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II, serta Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III.
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I memiliki cakupan wilayah kerja berupa:
- Aceh,
- Bengkulu,
- Jambi,
- Kepulauan Bangka Belitung,
- Kepulauan Riau,
- Lampung, Riau,
- Sumatera Barat,
- Sumatera Selatan,
- Sumatera Utara.
- Banten,
- Daerah Istimewa Yogyakarta,
- DKI Jakarta,
- Jawa Barat,
- Jawa Tengah,
- Jawa Timur.
- Bali,
- Gorontalo,
- Kalimantan Barat,
- Kalimantan Selatan,
- Kalimantan Tengah,
- Kalimantan Timur,
- Kalimantan Utara,
- Maluku,
- Maluku Utara,
- Nusa Tenggara Barat,
- Nusa Tenggara Timur,
- Papua,
- Papua Barat,
- Papua Tengah,
- Sulawesi Barat,
- Sulawesi Selatan,
- Sulawesi Tengah,
- Sulawesi Tenggara,
- Sulawesi Utara.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























