tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji beserta perlindungan. Simak ketentuan perlindungan itu mencakup gaji terusan bagi PPPK yang sudah wafat atau meninggal.
PPPK mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK. Hal ini menjadikannya sebagaimana pegawai aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang mendapatkan gaji tetap dan perlindungan.
Sebagai informasi, perlindungan merupakan hak yang diperoleh seorang ASN yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS dan PPPK berhak memperoleh perlindungan.
Bedanya, perlindungan yang diberikan kepada PNS meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Sementara itu, perlindungan untuk PPPK meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan jaminan hari tua.
Perbedaannya yakni terletak pada jaminan hari tua yang hanya diperoleh oleh PPPK. Namun, untuk PNS hal ini tidak diatur melalui perlindungan, tetapi dalam program pensiun.
Apakah PPPK yang Sudah Wafat Dapat Gaji Terusan?
PPPK mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. Namun, sering dipertanyakan juga apakah di dalamnya juga mencakup gaji terusan setelah meninggal.
Hal ini diatur dalam Pasal 80 PP 45/2013 jo PP 50/2018, PP 49/1980, PP 70/2015, dan PMK 202/2020. Laman resmi Kemenkeu Learning Center menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan sejak PPPK meninggal dunia.
Adapun gaji terusan ini hanya diberikan kepada PNS sebagai jembatan ke penghasilan pensiun. Sementara itu, PPPK tidak menerima hak pensiun sehingga tidak terdapat gaji terusan, kendati memperoleh jaminan hari tua.
PPPK yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat jaminan kematian (JKM) berupa uang duka wafat. Uang duka wafat ini dibayarkan oleh PT Taspen Persero dan diberikan kepada ahli waris PPPK yang wafat sebesar 3 kali gaji terakhir yang dibayarkan satu kali.
Santunan dan Manfaat Apa Saja yang akan Didapat Ahli Waris?
Kendati tidak mendapatkan gaji terusan, PPPK yang meninggal akan memperoleh jaminan kematian. Jaminan kematian ini merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Terdapat beberapa manfaat jaminan kematian berupa santunan, uang duka, hingga beasiswa untuk anaknya. Berikut ini rinciannya:
Santunan sekaligus
Kepada ahli waris PPPK yang wafat akan diberikan sebesar Rp15 juta yang dibayarkan 1 kali.Uang duka wafat
Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris PPPK yang wafat sebesar 3 kali gaji terakhir yang dibayarkan 1 kali.Biaya pemakaman
Biaya pemakaman diberikan kepada ahli waris PPPK yang wafat sebagai pengganti biaya yang meliputi tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman beserta peti jenazah dan perlengkapannya. Besaran biaya pemakaman ini diberikan oleh pengelola program sebesar Rp7,5 juta.Bantuan beasiswa
Beasiswa diberikan secara sekaligus sebesar Rp15 juta yang dibayarkan 1 kali kepada 1 anak PPPK yang wafat dengan ketentuan:- Masih sekolah atau kuliah
- Berusia paling tinggi 25 tahun
- Belum pernah menikah
- Belum bekerja
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari PPPK yang wafat. Berikut ini ketentuan pemberian santunan sekaligus dan uang duka wafat kepada ahli waris:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari PPPK.
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah anak.
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, maka ahli waris yang menerima adalah orang tua.
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri sah atau suami sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari PPPK.
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah anak.
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri sah, suami yang sah, atau anak, ahli waris yang menerima adalah orang tua.
- Peserta yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami yang sah, anak, atau orang tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id




































