tirto.id - Salah satu alasan tambahan jadi PNS sebagai profesi favorit adalah Surat Keputusan (SK) bisa digadaikan ke bank untuk jaminan pinjaman uang. Namun, bisakah melakukan gadai SK PNS tanpa melalui BI checking?
Seseorang yang telah lolos dalam seleksi CPNS akan diberikan SK pengangkatan. SK PNS ini biasanya baru terbit setelah bekerja selama 1-2 tahun sebagai CPNS.
Saat masih menjadi CPNS, seseorang belum resmi dan mengikuti pelatihan serta dalam masa percobaan. Gaji yang diterima masih 80 persen dan tunjangan belum lengkap serta belum ada hak pensiun. Setelah diangkat sebagai PNS, semua hak diberikan termasuk SK-nya bisa menjadi jaminan utang bank.
Apakah Bisa Gadai SK PNS Tanpa BI Checking?
SK PNS bisa menjadi jaminan saat meminjam uang di bank meski tidak disarankan. Para pejabat mengingatkan agar PNS tidak tergoda menggadaikan SK karena ada potensi terlilit utang. Kendati demikian, hal tersebut masih sekadar imbauan.
Di sisi lain, setiap peminjaman uang di bank maka akan ada prosedur BI checking kepada calon debitur. BI checking merupakan prosedur yang digunakan pihak bank untuk melihat informasi debitur individual (IDI).
Dalam IDI tercatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dengan begitu, calon debitur akan diketahui riwayat pembayaran utangnya di berbagai bank atau layanan keuangan lainnya.
Bagi pihak bank, riwayat ini diperlukan untuk memutuskan persetujuan atas sebuah permohonan peminjaman uang. Saat ketahuan ada kredit macet, maka bank cenderung menolak ajuan peminjaman. Apabila pembayaran lancar, bank dapat memberikan persetujuan.
Penerapan BI checking diterapkan pada calon debitur dengan profesi apa pun, termasuk PNS. Jadi saat gadai SK PNS, juga akan dilakukan prosedur BI checking bagi calon debitur dan tidak bisa menghindarinya.
Pengelola BI checking awalnya adalah Bank Indonesia (BI). Cakupan datanya hanya mencakup dari bank-bank di bawah naungan (BI). Rincian informasinya meliputi informasi dasar kredit.
Mulai 1 Januari 2018, BI checking diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi yang disajikan lebih lengkap.
BI checking dan SLIK memberikan lima skor untuk calon debitur yaitu:
- KOL 1: Kredit lancar
- KOL 2: Kredit dalam perhatian khusus karena ada keterlambatan pembayaran kredit 1-90 hari
- KOL 3: Kredit tidak lancar dengan adanya tunggakan 91-120 hari
- KOL 4: Kredit diragukan karena ada cicilan tertunggak 121-180 hari
- KOL 5: Kredit macet karena debitur belum membayar kewajiban kredit lebih dari 180 hari.
Syarat Bisa Gadai SK PNS Bila BI Checking Jelek
Skor BI checking jelek membuat pengajuan pinjaman uang dari calon debitur ditolak pihak bank. Hal ini berlaku pula untuk ASN, baik PNS dan PPPK, meski memiliki SK untuk digadaikan
Jika skor memang jelek, maka calon debitur mesti memperbaiki catatannya terlebih dahulu. Dengan begitu, skor akan berubah menjadi sehingga layak mendapatkan pinjaman uang.
Caranya yaitu melunasi semua tunggakan utang kredit yang masih tersisa. Setelah tunggakan diselesaikan, calon debitur dapat mengajukan permohonan perbaikan skor kepada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, jika data belum di-update.
Dengan demikian, skor kredit dari calon debitur akan terbarukan. Saat tidak ada tunggakan apa pun, potensi memperoleh kredit dari bank semakin besar.
Simak informasi mengenai seluk beluk CPNS di tautan berikut:
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id































