tirto.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman, mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Sebagai tindak lanjut, kini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan.
“Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan,” katanya, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Karena itu, sampai saat ini Kementerian Keuangan belum mengambil keputusan apapun terkait kenaikan gaji PNS di 2026. Untuk memutuskan kenaikan gaji PNS diakui Luky tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena pertimbangan yang harus diambil Bendahara Negara tersebut tidak sedikit.
“Kita belum mengambil keputusan apapun juga, tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu,” ujar dia.
Apalagi, kebijakan terkait gaji PNS erat kaitannya dengan upaya pemerintah dalam menata organisasi dan melakukan transformasi birokrasi. Sehingga, untuk memutuskan remunerasi atau total imbalan yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penghargaan harus dikoordinasikan juga dengan Kementerian PAN-RB.
Terlebih lagi, untuk memutuskan kenaikan gaji PNS, pemerintah juga harus melihat kemampuan fiskal negara. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, tanggung jawab terkait gaji PNS pusat ada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penggajian PNS daerah.
“Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, salah satu elemennya. Kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa, dan tentu saja kita juga lihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang akan faktor-faktor yang mungkin kita pertimbangkan tadi,” sambung Luky.
Sementara itu, meskipun turut mendukung rencana kenaikan gaji PNS di 2026, MenPAN-RB, Rini, mengatakan bahwa kebijakan ini akan diputuskan setelah melihat kondisi keuangan negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata dia, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Adapun, jika menengok ke belakang, rencana kenaikan gaji PNS sudah mencuat sejak pertengahan 2025, ketika rencana penaikan gaji ASN 2026 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam aturan tersebut, penaikan gaji ASN di 2026 menjadi bagian dari delapan Program hasil Terbaik Cepat.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan. Penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi dari lampiran Perpres 79/2025.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































