tirto.id - Hak ahli waris untuk mendapatkan harta waris dapat hilang jika syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan tidak terpenuhi.
Masalah harta orang yang meninggal seringkali menjadi sengketa bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, para ahli waris mesti mengetahui ketentuan-ketentuan pembagian warisan sesuai aturan hukum syariah yang ditetapkan.
Dalam Islam, pembagian harta waris merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.
Syarat Seorang Muslim Berhak Mendapatkan Warisan
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa syarat dan rukun harus dipenuhi. Ketiadaan salah satu syarat dan rukun menjadikan harta warisan tidak boleh dibagikan kepada ahli waris. Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Matinya Orang yang Mewariskan
Kematian orang yang mewariskan harus bisa dibuktikan, baik dengan pemeriksaan teliti, terdapat saksi, hingga diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya.
Bagi orang yang sedang sakit parah atau koma berkepanjangan, maka hartanya belum bisa diwariskan. Bagaimanapun juga harta warisan menjadi sah jika pewaris sudah benar-benar meninggal.
Untuk kasus orang hilang yang kabarnya tidak bisa diketahui, kematian dapat dinyatakan melalui putusan hakim sehingga harta warisan dapat dibagi kepada ahli warisnya.
2. Hidupnya Orang yang Mewarisi
Jika pewaris sudah dipastikan meninggal, maka ahli waris yang akan menerima hartanya harus dalam keadaan hidup, kendati dalam keadaan sekarat, meskipun tak lama kemudian menyusul meninggal.
3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
Syarat lain yang mesti dipenuhi adalah adanya hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, atau pemerdekaan budak (wala').
Namun, kendati memiliki hubungan tertentu yang menjadikan ahli waris dapat menerima pusaka, terdapat penghalang yang membatalkan warisan.
Misalnya jika ahli waris membunuh pewarisnya maka ia diharamkan memperoleh warisan sebagaimana sabda Nabi Muhammad, "Pembunuh tidak berhak mendapat apa-apa. Jika tidak ada pewaris yang lain, maka pewarisnya orang terdekat darinya, dan pembunuh tidak dapat mewarisi apa pun." (HR. Abu Daud)
4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Syarat terakhir ini ditetapkan oleh hakim untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris atau tidak. Pernyataan saksi saja tidak cukup, kecuali terdapat alasan pewarisan yang masuk akal.
Sedangkan rukun waris terdapat tiga sebagaimana ditulis Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019: 44-45) sebagai berikut:
- Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia
- Orang yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
- Pusaka yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin diwariskan.
Jika salah satu dari rukun atau syarat yang sudah dipaparkan di atas tidak terpenuhi maka pewarisan menjadi batal. Hal ini dikarenakan warisan adalah hak seseorang terhadap harta orang lain. Orang yang tidak memenuhi rukun dan syarat tidak berhak memperoleh kepemilikan pusaka mayit yang sudah meninggal.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis