tirto.id - Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 telah memasuki hari terakhir pendaftaran. Lantas, berapa kisaran gaji PPPK BGN 2025? Cek besarannya.
Pendaftaran PPPK BGN 2025 dibuka sejak 5 Desember 2025. Rekrutmen PPPK BGN 2025 digelar untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional dalam menjalankan program prioritas pemerintah, yakni program makan bergizi gratis.
Adapun jumlah formasi yang dibuka mencapai 32.000 formasi, yang terdiri dari formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus mencakup jabatan Penata Layanan Operasional dengan kuota 31.250 jabatan. Formasi khusus mencakup jabatan Penata Layanan Operasional dengan kuota 31.250 jabatan.
Berapa Kisaran Gaji PPPK BGN 2025?
Pemerintah telah memiliki ketentuan gaji PPPK, termasuk gaji PPPK BGN 2025. Secara umum, gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja pegawai, maka gaji yang diterima akan semakin banyak.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan.
Berikut kisaran besaran gaji PPPK BGN 2025 mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500.
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Berapa Gaji Pegawai MBG Umumnya Non PPPK?
Rekrutmen PPPK BGN 2025 digelar untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional program makan bergizi gratis. Dalam hal ini, pelaksanaan program MBG berada di bawah koordinasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibentuk oleh BGN.
SPPG bertanggung jawab dalam peningkatan status gizi masyarakat, penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian makanan bergizi. Beberapa pegawai yang menangani program MBG umumnya non PPPK.
Pada setiap dapur MBG, terdapat berbagai posisi pekerjaan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Di antaranya Koordinator program, kepala dapur dan tenaga pendukung.
Secara umum, tenaga pegawai MBG non PPPK diisi oleh masyarakat sekitar. Adapun jumlah gaji yang diterima pegawai MBG non PPPK beragam sesuai peran dan tugasnya. Namun, besaran gaji ini ditentukan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) serta kebutuhan karyawan di masing-masing daerah.
Berikut merupakan kisaran gaji pegawai MBG non PPPK berdasarkan posisi pekerjaannya:
- Kepala Dapur SPPG: Rp6.400.000 per bulan.
- Tenaga Lapangan: Rp2.500.000 – Rp4.500.000 per bulan.
- Koordinator Program: Rp5.000.000 – Rp8.000.000 per bulan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































