tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mempunyai fleksibilitas untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan tanpa harus terikat pada jam kerja penuh. Karena tidak bekerja secara penuh waktu, maka PPPK Paruh Waktu dapat mengisinya dengan kuliah lagi. Bagaimana mengurus izinnya?.
Salah satu keuntungan utama dari PPPK paruh waktu adalah kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Pegawai dapat menempuh pendidikan lanjutan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
Pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel memungkinkan PPPK paruh waktu membagi waktu secara seimbang antara kewajiban akademik dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kuliah Lagi?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang PPPK Paruh Waktu untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah kembali.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri dirancang sebagai solusi penataan pegawai non-ASN agar tetap dapat bekerja di instansi pemerintah, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus mengisi formasi.
Cara Izin Belajar PPPK Paruh Waktu
Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada ASN untuk mengikuti pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara, dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas jabatannya.
PPPK Paruh Waktu diperbolehkan melanjutkan pendidikan secara mandiri, namun hasil pendidikan belum dapat digunakan sebagai penunjang pengembangan karier, karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Cara pengajuan izin belajar PPPK kemungkinan sama dengan PNS yaitu sebagai berikut:
1. Pastikan memenuhi syarat:
- Sudah menjadi ASN minimal 1 tahun.
- Prestasi kerja dalam 1 tahun terakhir minimal bernilai baik.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
- Pendidikan yang diambil mendukung pelaksanaan tugas jabatan.
- Biaya pendidikan ditanggung sendiri.
- Program studi terakreditasi minimal B.
- Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah.
- Blanko isian izin belajar.
- Fotokopi SK pengangkatan CPNS dan PNS, SK jabatan terakhir.
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai SK kenaikan pangkat.
- Fotokopi penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir.
- Surat keterangan sedang menempuh pendidikan dari lembaga pendidikan.
- Jadwal kuliah/kegiatan belajar.
- Surat izin penyelenggaraan dan akreditasi program pendidikan.
- Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pemberhentian sementara.
- Surat keterangan uraian tugas (SPMT).
4. Tunggu persetujuan dari pejabat yang berwenang.
5. Mulai pendidikan sesuai jadwal, sambil tetap menjalankan tugas jabatan.
6. Laporkan kemajuan pendidikan minimal 1 kali setiap tahun kepada pejabat berwenang atau BKPSDM.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu Kuliah Lagi
Berikut beberapa keuntungan umum menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Bisa bekerja sambil melanjutkan pendidikan
PPPK Paruh Waktu memungkinkan pegawai untuk tetap menjalankan tugas di instansi pemerintah sambil menempuh pendidikan lanjut.2. Meningkatkan peluang karier
Dengan tetap bekerja dan menambah pendidikan atau keahlian, PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kompetensi profesionalnya sehingga membuka peluang untuk posisi lebih strategis dan pengembangan karier di masa depan.3. Fleksibilitas dalam pengaturan waktu
Karena statusnya paruh waktu, pegawai bisa mengatur jadwal kerja dan belajar secara lebih fleksibel, sehingga lebih mudah menyeimbangkan antara tanggung jawab pekerjaan dan pendidikan.4. Pengalaman profesional tetap terjaga
Walaupun bekerja paruh waktu, pengalaman di dunia kerja tetap berjalan. Ini penting agar kompetensi dan kontribusi pegawai tetap diakui di instansi pemerintah.5. Kesempatan membangun jaringan lebih luas
Dengan kombinasi bekerja dan kuliah, PPPK Paruh Waktu bisa bertemu lebih banyak profesional dan akademisi, sehingga jaringan atau networking bisa berkembang, mendukung peluang kerja di masa depan.Ingin mengetahui lebih lengkap seputar PPPK Paruh Waktu, mulai dari aturan terbaru, syarat, hingga hak dan kewajiban? Temukan berbagai artikel informatif lainnya melalui tautan ini.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































