Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Punya NPWP?

Simak informasi terkait apakah PPPK paruh waktu tergolong wajib mempunyai NPWP sebagai syarat kepegawaian berdasarkan aturannya.

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Punya NPWP?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu berswafoto saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan wajib mengurus sejumlah syarat pemberkasan. Akankah NPWP jadi salah satu syarat pemberkasan tersebut?

Dokumen SK pengangkatan merupakan tanda yang menunjukkan bahwa PPPK paruh waktu terkait telah secara sah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Setelah mendapatkan SK, PPPK paruh waktu juga sudah bisa mulai bekerja.

Akan tetapi, setelah mendapatkannya, PPPK paruh waktu masih diharuskan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang menyertai.

Biasanya dokumen ini diminta oleh instansi tempat kerja sesuai kebijakan masing-masing. Lantas, apakah nomor pokok wajib pajak atau NPWP termasuk dalam dokumen yang disyaratkan?

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Punya NPWP?

Menukil kanal Instagram resmi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Mojokerto, NPWP merupakan dokumen wajib untuk para pekerja dengan kriteria tertentu.

Dalam peraturan perpajakan yang berlaku kini, NPWP untuk orang pribadi (bukan badan/warisan) diperlukan dalam rangka pemungutan pajak penghasilan.

Oleh karenanya, setiap pegawai, baik swasta maupun pemerintah, yang telah memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP.

Akan tetapi, kewajiban ini hanya berlaku apabila pekerja telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP itu, syarat subjektif dan objektif bagi pekerja untuk diwajibkan memiliki NPWP adalah menerima gaji dengan nominal lebih besar dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Besaran PTKP yang berlaku kini adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan ketentuan itu, berdasarkan peraturan perpajakan, pegawai pemerintah maupun swasta wajib memiliki NPWP apabila gaji yang diperoleh tiap bulan sudah lebih besar dari Rp4,5 juta per bulan.

Apabila kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka pegawai tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai kemampuan daerah/instansi yang merekrutnya. Sehingga, bisa saja PPPK paruh waktu mendapatkan gaji di bawah PTKP (Rp4,5 juta per bulan).

Oleh karenanya, berdasarkan aturan perpajakan, apabila PPPK paruh waktu memiliki gaji kurang dari PTKP, maka tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Akan tetapi, ketentuan perpajakan itu mungkin saja tidak berlaku berdasarkan peraturan instansi tempat PPPK paruh waktu bekerja.

Seperti pada PPPK penuh waktu, misalnya. Instansi tempat PPPK penuh waktu menysaratkan pemberkasan berupa NPWP.

Oleh karenanya, meskipun tidak diwajibkan menurut aturan perpajakan, namun PPPK paruh waktu tetap harus membuat NPWP apabila instansi tempatnya bekerja mewajibkannya.

Cara Membuat NPWP Bagi PPPK Paruh Waktu

Untuk membuat NPWP, PPPK paruh waktu sebenarnya bisa melakukannya secara online, selain harus datang ke kantor pajak terdekat.

Pembuatan NPWP secara online tersebut dapat dilakukan melalui laman web resmi DJP Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Perpajakan.

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online melalui DJP Coretax:

  • Buka laman resmi DJP Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Daftarkan akun dengan mengklik pilihan "Daftar" pada layar.
  • Buat akun dengan mengisi data diri, alamat email aktif, dan kata sandi.
  • Buka link yang akan dikirimkan melalui email yang disertakan ketika membuat akun.
  • Login di laman DJP Coretax dan pilih menu pendaftaran NPWP.
  • Isi formulir sesuai yang diminta.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Kirim permohonan.
Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi, PPPK paruh waktu akan mendapatkan email konfirmasi bahwa NPWP telah aktif, lengkap dengan kartu NPWP digital dan nomor identifikasinya.

Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait PPPK paruh waktu, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel yang bisa diakses melalui link berikut:

Kumpulan Artikel tentang PPPK paruh waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan