tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 telah resmi dibuka. Apakah masyarakat umum non ASN dapat ikut mendaftar?
Kemensos di akun Instagram @kemensosri mengumumkan pembukaan pendaftaran PPPK untuk mengisi kebutuhan formasi tenaga kependidikan yang selama ini bekerja di lingkungan Sekolah Rakyat.
Banyak komentar dari netizen mengenai persyaratan pelamar. Ada yang bertanya apakah masyarakat umum, atau mereka yang bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat ikut mendaftar atau tidak.
Apakah Non-ASN Bisa Daftar PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025?
Berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam rekrutmen PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025, tenaga non-ASN tidak dapat mendaftar.
Hal ini disebabkan oleh adanya persyaratan khusus yang membatasi pelamar hanya bagi PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Artinya, hanya mereka yang sudah berstatus PPPK, bukan honorer atau tenaga non-ASN, yang diperbolehkan mengikuti seleksi.
Berikut persyaratan untuk melamar PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025:
Persyaratan Umum
Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.Persyaratan Khusus
- PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
- Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Kriteria Kelulusan PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025
Kriteria kelulusan rekrutmen PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025 ditetapkan melalui mekanisme sistem prioritas dan peringkat terbaik.
Dalam proses seleksi, peserta ditempatkan dalam dua urutan prioritas utama yakni pertama, PPPK Paruh Waktu yang sudah bekerja di lingkungan Kementerian Sosial RI, dan kedua, PPPK Paruh Waktu dari instansi pemerintah lainnya.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN dan situs Kementerian Sosial.
Setelah tahap administrasi, pelamar yang memenuhi syarat akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dengan jumlah peserta yang dipanggil maksimal dua kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dan lokasi.
Pemanggilan ini didasarkan pada peringkat tertinggi nilai Seleksi Kompetensi CAT yang telah dikonversi ke skala 100 dengan tiga angka di belakang koma.
Apabila terdapat peserta dengan nilai CAT yang sama, penentuan peringkat diperoleh dari usia tertinggi, dan jika usia juga sama, semua peserta dengan kondisi tersebut akan diikutsertakan.
Pada tahap akhir, peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka dengan peringkat terbaik sesuai prioritas.
Jika kembali ditemukan nilai total yang sama, maka peserta dengan nilai psikotes tertinggi akan diprioritaskan, dan jika nilai psikotes pun sama, kelulusan ditentukan berdasarkan usia tertinggi.
Untuk informasi lanjutan mengenai PPPK Paruh Waktu, silakan telusuri artikel-artikel terkait yang tersedia pada tautan berikut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































