tirto.id - Sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu, SK PPPK paruh waktu juga bisa digadaikan guna memperoleh pinjaman darurat di bank. Bank mana saja yang menerima gadai SK untuk PPPK paruh waktu?
Dokumen SK atau surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah merupakan salah satu surat berharga yang bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman.
Oleh pihak bank dan lembaga keuangan lainnya, SK pengangkatan dianggap sebagai jaminan bahwa debitur punya peluang membayar kredit sesuai kesepakatan karena memiliki gaji tetap per bulan.
Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK, PPPK paruh waktu perlu meninjau ulang apakah ada peraturan daerah yang melarangnya.
Meskipun tak ada peraturan baku secara nasional yang melarang praktik gadai SK, namun pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian bisa saja memiliki peraturan tersendiri.
Selain aturan, PPPK paruh waktu yang ingin menggadaikan SK-nya juga perlu memastikan bahwa bank yang dituju memiliki program kredit dengan jaminan dokumen tersebut.
Daftar Bank yang Menerima Gadai SK PPPK paruh waktu
Sejumlah bank berikut ini memiliki program kredit khusus ASN, termasuk PPPK paruh waktu, yang bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman darurat.
Untuk PPPK paruh waktu dan ASN lainnya, program gadai SK akan dikenai plafon yang bergantung pada beberapa faktor, seperti lama kontrak, besaran gaji, dan kemampuan debitur mengembalikan pinjaman (repayment capacity).
Selain itu, pihak bank juga akan melihat riwayat kredit dari PPPK paruh waktu yang menggadaikan SK-nya. Jika tak ada riwayat gagal bayar, maka kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman lebih besar.
Berikut daftar bank yang menerima gadai SK ASN, termasuk PPPK paruh waktu:
1. Bank SulutGo
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) merupakan salah satu lembaga perbankan yang menerima gadai SK PPPK paruh waktu.Hal tersebut dikarenakan Bank SulutGo mengklasifikasikan SK PPPK paruh waktu memiliki kekuatan administratif yang setara dengan SK PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Di Bank SulutGo, pinjaman gadai SK untuk PPPK paruh waktu memiliki tenor yang umumnya lebih pendek, sekitar 11 bulan.
2. BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menerima gadai SK lewat program pinjaman BRIguna (KTA). Produk pinjaman ini dikeluarkan BRI secara khusus untuk ASN, TNI, dan Polri.Ada dua jenis produk pinjaman BRIguna, yakni BRIguna Karya untuk ASN yang masih aktif bekerja, dan BRIguna Purna untuk pensiunan.
3. BNI
Bank Nasional Indonesia (BNI) memiliki produk pinjaman KTA BNI Fleksi yang bisa digunakan untuk pegawai pemerintah seperti ASN, termasuk PPPK paruh waktu.Produk ini bisa diakses ASN selama masih aktif bekerja, yakni hingga usia 55 tahun atau sesuai batas usia pensiun ASN.
4. Mandiri
Bank Mandiri memiliki produk pinjaman KPR Multiguna yang bisa dimanfaatkan oleh ASN karena salah satu syaratnya adalah memiliki profesi dengan gaji tetap.Akan tetapi, KPR Multiguna Mandiri hanya bisa diakses apabila besaran gaji per-bulan pegawai telah mencapai Rp5 juta.
5. BTN
ASN, termasuk PPPK paruh waktu, dapat mengakses produk pinjaman KRING BTN. Produk ini bisa diakses oleh ASN dengan ketentuan telah bekerja minimal 1 tahun sejak diangkat.Jika memenuhi syarat, ASN seperti PPPK paruh waktu bisa mengajukan pinjaman KRING BTN dengan melampirkan SK pengangkatan.
6. Bank bjb
Bank bjb memiliki produk pinjaman Kredit Guna Bhakti yang bisa diakses oleh ASN seperti PPPK paruh waktu.Untuk ASN dengan payroll di Bank bjb, besaran nilai angsuran Kredit Guna Bhakti untuk ASN bisa mencapai 90 persen dari gaji bersih.
7. Bank Bantul
BPR Bank Bantul juga memiliki produk pinjaman untuk ASN bernama Kredit Paseban. Melalui produk ini, ASN seperti PPPK paruh waktu dapat mengakses pinjaman dengan besaran bunga mulai dari 0,39 persen.Syarat Gadai PPPK
Syarat gadai SK pengangkatan PPPK paruh waktu sebenarnya merupakan kewenangan masing-masing bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Oleh karenanya, syarat untuk menggadaikan SK bagi PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya.
Hanya saja, secara umum, berikut syarat yang biasanya ditentukan untuk menggadaikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu:
- SK Pengangkatan PPPK atau PNS.
- Pas foto nasabah.
- Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
- Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu.
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































