tirto.id - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu PPPK mendapat upah dan fasilitas sesuai dengan perundang-undangan.
Jika mengacu pada aturan ASN, maka PPPK paruh waktu berpotensi untuk mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung oleh negara.
PPPK paruh waktu mendapat upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
BPJS PPPK Paruh Waktu Menanggung Berapa Orang?
Secara umum BPJS untuk ASN bisa menanggung suami/istri dan maksimal 3 anak. Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Cara Cek Tanggungan BPJS PPPK Paruh Waktu
Untuk mengecek berapa jumlah tanggungan BPJS Kesehatan bisa melalui beberapa cara yaitu aplikasi Mobile JKN, SMS, telepon call center 165, atau WhatsApp melalui layanan Pandawa.
Melalui Aplikasi
1. Buka aplikasi mobile JKN, login, lalu pilih menu "Lainnya"2. Pilih menu "Info Iuran". Status kepesertaan dan rincian iuran akan muncul di halaman utama atau di menu tersebut.
Melalui Pesan
Kirim SMS ke 0877-7550-0400 dengan format TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Anda. Anda akan menerima balasan otomatis yang berisi informasi iuran.Melalui Telepon
Hubungi nomor 165. Siapkan NIK atau nomor kartu Anda, lalu petugas akan membantu mengecek status dan tunggakan iuran.Melalui WhatsApp
1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00).2. Pilih menu "Informasi" dan pilih "Cek Status Kepesertaan"
3. Kirim NIK atau nomor kartu Anda.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang telah:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Pembaca yang ingin membaca lebih banyak informasi mengenai PPPK Paruh Waktu bisa menemukan artikel lainnya di tautan: PPPK Paruh Waktu 2025
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id































