Menuju konten utama

BPJS PPPK Paruh Waktu Kelas Berapa? Cek Potongan Biayanya

Bagaimana skema pembayaran iuran dan kelas BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu? Ini ulasan lengkapnya.

BPJS PPPK Paruh Waktu Kelas Berapa? Cek Potongan Biayanya
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar

tirto.id - PPPK Paruh Waktu akan menerima beberapa tunjangan dan fasilitas di luar gaji pokok, salah satunya BPJS Kesehatan. Lantas, BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu berada di kelas berapa? Cek potongan biayanya.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang berlaku secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Secara rinci, pemerintah belum mengatur secara pasti tunjangan dan fasilitas yang melekat pada pegawai PPPK Paruh Waktu. Namun, jika merujuk pada pada statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), maka PPPK Paruh Waktu berhak menerima BPJS Kesehatan.

Kelas Berapa BPJS Kesehatan yang PPPK Paruh Waktu Dapatkan?

Hingga kini, belum ada kebijakan resmi pemerintah yang mengatur tentang BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu di tingkat pusat maupun daerah. Aturan yang belum terbit mencakup mekanisme pendaftaran BPJS Kesehatan, penanggung iuran, status kepesertaan, hingga tingkatan kelas.

Namun, jika merujuk pada Peraturan Pressiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, kelas BPJS Kesehatan PNS dan PPPK tergantung pada golongan.

Golongan 1 dan 2 beserta keluarganya dengan gaji 4 juta atau di bawahnya akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1. Kemudian, PNS dan PPPK yang memiliki gaji di atas empat juta akan didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Informasi lebih lanjut tentang kelas BPJS Kesehatan yang diperoleh PPPK Paruh Waktu dapat dicek melalui aplikasi yang diediakan oleh BPJS Kesehatan, yakni aplikas Mobile JKN.

Dalam aplikasi tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat mengetahui info lengkap tentang fasilitas Kesehatan dan kelas peserta.

Apakah BPJS Kesehatan yang Didapat Memotong Gaji Karyawan?

Jika mengacu pada regulasi BPJS Kesehatan, pegawai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu didaftarkan oleh pemerintah daerah atau pemberi kerja sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal ini biasanya dilakukan melalui kerja sama antara instansi terkait dengan pihak BPJS.

Dengan demikian, pendaftaran PPPK Paruh Waktu sebagai peserta BPJS dapat dilakukan dengan mekanisme administratif. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki dua opsi tentang siapa yang menanggung iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu.

Pertama, iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh Pemda setempat melalui skema PPU dengan mempertimbangkan alokasi anggaran dan kerja sama antara instansi dengan pihak BPJS.

Kedua, PPPK Paruh Waktu membayar iuran BPJS secara mandiri atau melalui ke skema bantuan iuran (PBI) sesuai ketentuan. Dengan begitu, kebijakan tentang skema BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada masing-masing daerah.

Mengacu pada Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Jika merujuk pada skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran masing-masing instansi pusat atau daerah, maka skema iuran BPJS Kesehatan juga memeperhitungkan anggaran yang tersedia.

Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar PPPK Paruh Waktu, mulai dari aturan terbaru hingga simulasi gaji? Baca artikel terkait lainnya di bawah ini:

PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo