tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat mengajukan pinjaman ke bank. Simak informasi plafon pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu dan tabel angsurannya.
PPPK Paruh Waktu memperoleh Surat Keputusan (SK) jika sudah menerima Nomor Induk (NI). SK PPPK Paruh Waktu ini diberikan kepada individu yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu dan telah melakukan pemberkasan.
SK merupakan dokumen yang mencantumkan besaran gaji, pangkat, dan lama kontrak bagi seorang pegawai. Selain menjadi bukti dan jaminan kerja, SK juga dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Kendati bukan pegawai tetap pemerintah, SK PPPK Paruh Waktu dapat digunakan sebagai jaminan di bank bagi pegawai yang membutuhkan tambahan dana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa bank yang memberikan skema pinjaman tertentu bagi PPPK Paruh Waktu.
Lalu, berapa plafon pinjaman SK PPPK Paruh Waktu? Simak informasinya dan ketahui tabel angsurannya.
Syarat Ajukan Pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu
Sebelum mengajukan pinjaman, PPPK Paruh Waktu perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan dokumen merupakan hal penting karena di sini PPPK Paruh Waktu perlu menyertakan SK.
Berikut ini syarat mengajukan pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu:
- Warga Negara Indonesia
- Pegawai aktif dan berpenghasilan tetap
- Melengkapi form aplikasi dan dokumen yang ditetapkan, seperti:
- Fotokopi KTP (suami dan istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi NPWP
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- SK Pegawai/SK Digital
Berapa Plafon Pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu & Tabel Angsuran
Seperti diketahui, besaran pinjaman yang diberikan oleh bank bergantung dengan lamanya kontrak pada SK PPPK Paruh Waktu, besaran gaji, dan kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman atau repayment capacity.
Sebelum memberikan pinjaman, bank akan mengecek terlebih dahulu mengenai beberapa sektor yang penting dalam faktor keuangan, seperti karakter nasabah, modal yang dimiliki, jaminan, beban hutang, dan membatasi cicilan pada batas 30-40 persen bagi calon peminjam.
Besaran plafon pinjaman yang dapat diterima oleh PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung kebijakan tiap bank, mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp100.000.000. Meski begitu, calon peminjam harus mengetahui bahwa besaran plafon yang diberikan merupakan hak prerogratif masing-masing bank.
Salah satu bank yang menyediakan pinjaman untuk PPPK Paruh Waktu yakni Bank Magelang. PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan pinjaman ke Bank Magelang melalui program Kredit PPPK.
Kredit PPPK merupakan program pinjaman dari Bank Magelang kepada PPPK melalui sistem potong gaji dan suku bunga sangat rendah. Bunga yang diterapkan mulai dari 0,46% per bulan.
Kemudian, plafon pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu pun beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta. Berikut ini perkiraan tabel angsuran pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu:
No. | Plafon | 12 | 24 | 36 | 48 | 60 |
1. | 5.000.000 | 439.579 | 230.725 | 161.336 | 126.813 | 106.235 |
2. | 10.000.000 | 879.159 | 461.449 | 322.672 | 253.626 | 212.470 |
3. | 15.000.000 | 1.318.738 | 692.174 | 484.008 | 380.439 | 318.706 |
4. | 20.000.000 | 1.758.318 | 922.899 | 645.344 | 507.252 | 429.941 |
5. | 25.000.000 | 2.197.897 | 1.153.623 | 806.680 | 634.065 | 531.176 |
6. | 30.000.000 | 2.637.477 | 1.384.348 | 968.016 | 760.878 | 637.411 |
7. | 35.000.000 | 3.077.056 | 1.615.072 | 1.129.352 | 887.690 | 743.647 |
8. | 40.000.000 | 3.416.635 | 1.845,797 | 1.290.687 | 1.014.503 | 849.882 |
9. | 45.000.000 | 3.956.215 | 2.076.522 | 1.452.023 | 1.141.316 | 956.117 |
10. | 50.000.000 | 4.395.794 | 2.307.246 | 1.612.359 | 1.268.129 | 1.062.352 |
11. | 60.000.000 | 5.274.953 | 2.768.696 | 1.936.031 | 1.521.755 | 1.274.823 |
12. | 70.000.000 | 6.154.112 | 3.230.145 | 2.258.703 | 1.775.381 | 1.487.293 |
13. | 80.000.000 | 7.033.271 | 3.691.594 | 2.581.375 | 2.029.007 | 1.699.764 |
14. | 90.000.000 | 7.912.430 | 4.153.043 | 2.904.047 | 2.282.633 | 1.912.234 |
15. | 100.000.000 | 8.791.589 | 4.614.493 | 3.226.719 | 2.536.258 | 2.124.704 |
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id




































