Menuju konten utama

Apakah BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan?

BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu tidak bisa dicairkan karena status kerja tetap berlangsung. Simak penjelasan lengkap dan aturannya di sini.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antre mengambil surat keputusan pengangkatan usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Salah satu fasilitas yang didapat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah BPJS Ketenagakerjaan. Apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk PPPK Paruh Waktu dapat dicairkan?

Meskipun jam kerjanya lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapatkan hak atas tunjangan dan jaminan sosial.

Bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja dan tidak melanjutkan bekerja di perusahaan lainnya, mereka dapat melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi para pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, apakah status mereka yang berubah itu memenuhi syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan?

PPPK Paruh Waktu tetap menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) selama masih terikat hubungan kerja.

Berdasarkan aturan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika peserta berhenti bekerja sepenuhnya, bukan sekadar berubah status pekerjaan.

Sesuai ketentuan umum, peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT setelah masa tunggu 1 bulan sejak resmi berhenti bekerja, dan selama masa tunggu tersebut peserta tidak sedang bekerja di tempat lain.

Jika mendapatkan pekerjaan baru dalam masa tunggu, maka hak klaim otomatis gugur karena kepesertaan akan berlanjut dan saldo JHT kembali terakumulasi.

Perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi syarat “berhenti bekerja”, karena hubungan kerja tetap ada meski status berubah. Dengan demikian, saldo JHT tidak dapat dicairkan dan kepesertaan tetap berjalan.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu Cair?

Sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015, JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta benar-benar menghentikan hubungan kerja dan tidak lagi menerima penghasilan dari instansi.

Selama PPPK Paruh Waktu masih menjalankan tugas dan menerima honor dari instansi, saldo JHT wajib disimpan sebagai tabungan jangka panjang.

Untuk proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan membedakan waktu pelayanan berdasarkan jumlah saldo. Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta yang sudah melakukan pengkinian data dapat mencairkan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan pencairan diproses maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sedangkan pencairan untuk saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja, dan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan daring Lapak Asik.

Selain JHT, PPPK Paruh Waktu juga tetap memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang hanya dapat dihentikan bila ada keputusan resmi pemutusan hubungan kerja dari instansi tempat bekerja.

Ingin tahu lebih banyak informasi seputar hak, tunjangan, dan aturan terbaru PPPK Paruh Waktu? Klik tautan ini untuk membaca artikel terkait lainnya.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra