Menuju konten utama

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?

Para pekerja yang resign usai Lebaran 2025 bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya. Simak waktu tunggu hingga cara pencairan JHT Ketenagakerjaan di sini.

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Ilustrasi pencarian dana pensiun. Para pekerja yang resign usai Lebaran 2025 bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya. Langkah awal, pemohon dapat mempelajari waktu tunggu hingga tata cara pencairan JHT Ketenagakerjaan. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Para pekerja yang resign usai Lebaran 2025 bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya. Namun sebelum itu, pemohon sebaiknya mencermati waktu tunggu hingga tata cara pencairannya.

Usai perayaan Lebaran 2025, fenomena pengunduran diri dari pekerjaan meningkat di kalangan karyawan. Banyak dari mereka yang telah resmi mengakhiri hubungan kerja, kemudian mulai mengurus hak-hak pasca resign, salah satunya adalah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang paling sering dimanfaatkan adalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yakni dana simpanan jangka panjang hasil iuran rutin dari pekerja dan perusahaan selama masa kerja berlangsung.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa Diambil setelah Resign?

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaring pengaman finansial bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Sebenarnya tak hanya itu, mereka yang memutuskan untuk berhenti bekerja, termasuk karena resign atau pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat mengeklaim manfaat JHT.

Agar proses pencairan JHT dapat dilakukan, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dinonaktifkan.

Dengan prosedur yang relatif mudah, JHT menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan oleh mantan pekerja dalam menghadapi masa transisi, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup, merintis usaha baru, maupun bersiap menghadapi peluang kerja selanjutnya.

Ilustrasi pensiun

Ilustrasi pensiun. FOTO/iStockphoto

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign?

Setelah seorang pekerja resmi mengakhiri masa kerjanya melalui pengunduran diri, hak untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan mulai terbuka. Meski demikian, dana yang telah dikumpulkan selama bekerja ini tidak bisa langsung dicairkan segera setelah resign.

Dikutip dari Pasal 4 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, prosedur administrasi mengharuskan adanya masa tunggu selama satu bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan.

Masa tunggu ini menjadi bagian dari sistem verifikasi administratif yang wajib dilalui sebelum klaim dapat diajukan. Hanya setelah jangka waktu tersebut berlalu, proses pencairan JHT bisa dilanjutkan. Namun, kecepatan pencairan sangat dipengaruhi oleh jumlah saldo yang dimiliki oleh peserta.

Untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta, proses pengajuan relatif singkat dan efisien. Klaim dengan nilai saldo kecil ini dapat diproses dalam waktu paling lama satu hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi dan terverifikasi dengan benar.

Di sisi lain, peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta akan menghadapi waktu tunggu yang sedikit lebih panjang. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pencairan untuk kategori ini memerlukan waktu maksimal lima hari kerja, dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Dengan demikian, akurasi dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan sesuai estimasi waktu yang ditentukan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat tanpa melalui proses antre. Prosedur cepat ini adalah dengan melakukan pengurusan secara online melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Adapun langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
  2. Daftar/login dengan data yang sesuai
  3. Klik menu “Jaminan Hari Tua”
  4. Pilih “Klaim JHT”
  5. Pilih alasan "Sebab Klaim"
  6. Ikuti langkah-langkah dan unggah dokumen yang diminta
  7. Pastikan data rekening bank sesuai nama peserta.

Baca juga artikel terkait JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Syamsul Dwi Maarif