Menuju konten utama

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru dan Syaratnya

Berikut ini cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai syarat dan prosedur terbaru.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru dan Syaratnya
Warga menghadiri peluncuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10/2023).ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi tertentu kepada pekerja di Indonesia.

Anda yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dapat menonaktifkannya sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.

Program utama dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua jenis kepesertaan yang terdiri dari pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).

BPU ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pekerja lepas (freelancer), pemilik usaha, seniman, dan semacamnya. Serta pekerja sektor informal seperti pedagang, mitra layanan angkutan online, petani, nelayan, dan semacamnya.

Peserta BPU berhak mendaftarkan diri untuk tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT, JKK, dan JKM.

Sementara itu, untuk PU ditujukan bagi pekerja yang menerima upah atau gaji dari pemberi kerja, seperti ASN, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan semacamnya.

Peserta PU berhak mendaftarkan diri untuk semua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT, JP, JKK, dan JK.

Penonaktifan kepesertaan ini juga dapat membantu perusahaan pemberi kerja untuk menghentikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mungkin mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja.

Untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Tidak bekerja di perusahaan tersebut.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto sebanyak 2 lembar pas foto berukuran 3 x 4.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline.

Untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk menonaktifkan secara offline dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui HR perusahaan/pemberi kerja.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Masuk ke aplikasi dan pilih menu program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti (JHT, JP, JKK, JK).
  4. Periksa status kepesertaan dan lihat apakah status kepesertaan masih aktif. Jika aktif, silahkan koordinasikan dengan perusahaan/pemberi kerja untuk menonaktifkan.

Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi link https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login menggunakan ID dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Pilih perusahaan tempat Anda bekerja.
  4. Cari Nomor Kartu BPJS atau Nama Pekerja yang ingin dinonaktifkan.
  5. Pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
  6. Konfirmasi penonaktifan.
  7. Kemudian, selesaikan proses penonaktifan.

Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Siapkan syarat dokumen penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Isi Formulir Penonaktifan kepesertaan.
  4. Pastikan untuk melunasi tunggakan iuran, jika ada.

Melalui Perusahaan/Pemberi Kerja

  1. Koordinasi dengan perusahaan/pemberi kerja terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kemudian, perusahaan melaporkan penonaktifan kepada tim HR.
  3. Tim HR memproses penonaktifan dengan meminta karyawan mengisi formulir yang sesuai.
  4. Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan setelah proses selesai.
Selanjutnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan non aktif terhitung 1 bulan sejak pembayaran terakhir iuran.

Setelah BPJS Ketenagakerjaan non aktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra