Menuju konten utama

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 dan Ketentuannya

Siapa saja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023? Ini penjelasan lengkap mengenai cara cek penerima dan syaratnya.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 dan Ketentuannya
Petugas melakukan verifikasi data warga yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

tirto.id - Beredar informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2023 ini. Lalu, bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 dan siapa saja penerimanya?

BSU merupakan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi syarat penerima bantuan.

BSU 2023 sendiri masih menjadi sorotan usai dirumorkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan nominal bantuan yang lebih besar dan sasaran target juga lebih banyak.

Akan tetapi, rumor tersebut sebenarnya sudah dibantah oleh pihak Kemnaker dengan mengunggah sebuah pengumuman bahwa BSU 2023 belum direncanakan disalurkan kembali.

Kendati demikian, BSU 2023 masih berkemungkinan cair kembali bergantung pada regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat.

Jika BSU 2023 kembali cair, lalu bagaimana cara cek dan cara mendaftar BSU 2023?

Ketentuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, jika BSU 2023 cair maka ketentuan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan ketentuan yang diterapkan saat penyaluran BSU 2022.

Pada tahun 2022 lalu, Kemnaker menetapkan sejumlah ketentuan termasuk syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup:

  • Pekerja formal dan non formal yang memiliki pendapatan tidak melebihi Rp5 juta per bulan.
  • Pekerja atau penerima dipastikan belum mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah.
  • Pekerja yang secara aktif terdaftar Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukan PNS maupun TNI/Polri.

Cara Mendaftar BSU Kemnaker 2023

Berikut ini cara mendaftar BSU Kemnaker 2023:

  • Siapkan dokumen syarat yang telah ditetapkan Kemnaker seperti data diri berupa KTP, NIK, NPWP, dan bukti rekening bank masih aktif.
  • Akses aplikasi BSU.
  • Lakukan pendaftaran menggunakan NIK.
  • Isi data diri sesuai arahan, klik “Daftar”.
  • Setelah memiliki akun, masuk kembali ke laman atau aplikasi tersebut menggunakan NIK yang terdaftar.
  • Pilih menu “Mengajukan BSU”.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Setelah data diri terisi lengkap, tunggu beberapa saat lalu periksa status pengajuan BSU.

Selain melalui aplikasi, pekerja juga dapat mendaftarkan diri di laman resmi Kemnaker dengan mengakses bsu.kemnaker.go.id lalu masukan NIK yang terdaftar.

Setelah memasuki laman tersebut, pilih Cek Status BSU untuk mengetahui apakah pengajuan BSU disetujui atau tidak.

Tata Cara Mengecek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Berikut ini cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023:

  • Masukan NIK yang telah terdaftar.
  • Di menu dashboard, klik “Cek Penerima” untuk mengetahui status penerimaan BSU masing-masing.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra