Menuju konten utama

Siapa yang Boleh Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Ini dia ketentuan penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Siapa saja yang boleh? Simak selengkapnya. 

Siapa yang Boleh Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?
Rice Cooker. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah RI segera membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat luas. Penerima tidak asal-asalan dalam penentuannya. Ada sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Program ini diluncurkan oleh Kementerian ESDM yang dikuatkan dengan peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.

Demi menyukseskan program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp347,5 miliar untuk peningkatan konsumsi listrik AML.

Saat ini belum ada kepastian tanggal untuk pembagiannya. Meski begitu, pendaftaran untuk calon penerima sudah harus diserahkan selambatnya 31 Oktober 2023. Daftar calon penerima ini untuk keperluan penyediaan AML tahun berikutnya.

Spesifikasi dan Kelangkapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

AML dalam bentuk rice cooker yang dibagikan pemerintah, nantinya memiliki kelengkapan seperti berikut:

- 1 paket AML;

- Buku petunjuk operasi AML;

- Kartu garansi AML;

- Brosur rekomendasi pola pemakaian AML.

Rice cooker tersebut harus memiliki fungsi menanak nasi, serta menghangatkan dan mengusukus makanan. Kapasitas isinya sekitar 1,8 - 2,2 liter.

Setiap perangat memiliki tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan sulit dilepas.

Ada pun perangkat yang diberikan diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat TKDN. Pada produk juga diberikan label SNI dan label tanda hemat energi.

Siapa Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Penerima rice cooker dari pemerintah diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2023. Semua calon penerima AML diusulkan dahulu berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat. Menurut aturan tersebut, penerima adalah rumah tangga dengan kriteria berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

a. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);

b. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau

c. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), dengan berdomisili pada daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari; dan

2. Rumah tangga yang tidak memiliki AML

Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah tidak bisa langsung mendaftar begitu saja. setelah syarat calon penerima terpenuhi, nama mereka mesti diusulkan oleh pihak yang berwenang. Untuk bisa memperoleh AML ini, setidaknya akan melewati langkah berikut:

- Calon penerima belum atau tidak mempunyai AML;

- Calon penerima diusulkan sesuai validasi dari pejabat setempat (tingkat desa/kelurahan/sederajat);

- Data calon penerima diserahkan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam paling lama 31 Oktober khusus pada penyediaan rice cooker tahun berikutnya kepada menteri melalui Direktur Jenderal;

- Data calon penerima yang didaftarkan meliputi Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, serta alamat yang terdapat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsinya.

Baca juga artikel terkait SIAPA YANG BOLEH DAPAT RICE COOKER GRATIS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo