tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap peserta atau anggota keluarganya.
BPJS dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Fungsi dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan juga Jaminan Kematian.
Saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan jaminan sosial ini bagi para karyawannya. Selain aman untuk karyawan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengurangi risiko bagi perusahaan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jaminan ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan non formal atau kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang meliputi wirausaha, freelancer, pekerja lepas, dan PKL.
Cara Mencairkan BPJS Secara Online
Setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan mencairkan dana, Anda tidak perlu mendatangi kantor secara langsung melainkan BPJS dapat dicairkan secara online.
Pengajuan klaim JHT online dapat dilakukan apabila peserta memenuhi kriteria seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan, berikut langkah-langkah mencairkan BPJS secara online:
1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via website
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Mengisi data awal yaitu NIK, Nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;
- Mengunggah dokumen persyaratan;
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Buka aplikasi JMO kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua;
- Pilih menu "Klaim JHT";
- Jika memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau kemudian klik "selanjutnya";
- Pilih salah satu "Sebab Klaim" kemudian klik "selanjutnya";
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, apabila sudah benar klik "sudah";
- Lakukan swafoto dengan klik "ambil foto";
- Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif kemudian klik "selanjutnya";
- Pada halaman Rincian Saldo JHT akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "selanjutnya";
- Lakukan pengecekan data, apabila sudah benar maka klik "konfirmasi";
- Selamat pengajuan klaim JHT Anda sudah diproses, untuk melihat proses klaim dapat dibuka menu "Tracking Klaim".
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora